JAVASATU.COM- Kota Batu kini memiliki payung hukum khusus untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Peraturan Daerah (Perda) tersebut resmi disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu bersama Pemerintah Kota Batu dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Senin (27/7/2026).

Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan yang lebih terpadu, mulai dari upaya pencegahan hingga pendampingan dan pemulihan bagi korban kekerasan.
“Raperda perlindungan perempuan dan anak menjadi landasan hukum layanan pencegahan hingga pemulihan korban kekerasan yang lebih terpadu,” kata Punjul Santoso.
Menurut Punjul, pembentukan perda tersebut melalui proses pembahasan yang panjang sejak November 2025. Tahapan yang dilalui meliputi penyampaian rancangan, pandangan fraksi, pembahasan Panitia Khusus (Pansus), uji publik, harmonisasi dengan instansi terkait, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang disempurnakan pada 20 Juli 2026.
Selain Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, DPRD bersama Pemerintah Kota Batu juga menyepakati dua rancangan peraturan daerah lainnya, yakni Perda tentang Pengaturan Desa dan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Untuk Perda Desa, Punjul menjelaskan regulasi tersebut disusun sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih efektif dan berdaya guna.
“Raperda Desa disusun menyesuaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 untuk menggantikan aturan lama, guna memperkuat tata kelola desa yang berdaya guna,” ujarnya.
DPRD Kota Batu menegaskan ketiga perda tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, perubahan Perda PSU ditujukan untuk menjamin penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan seiring perkembangan kawasan permukiman di Kota Batu.
Wali Kota Batu Nurochman menyatakan persetujuannya atas pengesahan ketiga perda tersebut. Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait segera menyusun aturan pelaksana agar kebijakan yang telah disepakati dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (yon/arf)