JAVASATU.COM- Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan mengungkap dugaan modus baru penyelundupan timah ilegal di Kabupaten Belitung. Ribuan kilogram bijih timah dan balok timah diduga disamarkan di dalam truk ekspedisi bersama muatan oli bekas, rokok, hingga kotak berisi burung untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di area parkir Pelabuhan Pelindo Belitung. Truk bernomor polisi BN 8909 PA yang hendak mengirim barang menggunakan KM Sawita menuju Jakarta dihentikan dan diperiksa oleh petugas.
Dalam pemeriksaan tersebut, Satlap Tri Cakti menemukan 229 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.918 kilogram serta 37 balok timah hasil peleburan home industry seberat sekitar 947 kilogram.
“Petugas menemukan dugaan modus penyamaran dengan mencampur komoditas timah bersama barang lain seperti oli bekas, rokok, dan kotak berisi burung agar keberadaannya tidak mudah terdeteksi selama proses pengangkutan,” demikian keterangan tertulis Satlap Tri Cakti, diterima Redaksi Javasatu.com, Senin (27/7/2026).
Petugas menduga pencampuran berbagai barang tersebut sengaja dilakukan untuk menyamarkan muatan timah ilegal yang akan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut.
Selain timah, seluruh barang lain yang berada di dalam truk juga masih didalami, termasuk kelengkapan administrasi, dokumen pengangkutan, serta legalitasnya.
Berdasarkan pendataan awal, aktivitas perdagangan ilegal tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,11 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai hasil penyelidikan lebih lanjut mengenai asal-usul, kadar, nilai komoditas, hingga legalitas barang bukti.
“Estimasi kerugian negara merupakan hasil perhitungan awal dan masih akan didalami berdasarkan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti maupun pihak-pihak yang terkait,” jelas Satlap Tri Cakti.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di GBT Belitung untuk kepentingan penyidikan. Aparat juga masih menelusuri asal barang, pemilik, pengirim, penerima, hingga kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam dugaan perdagangan timah ilegal tersebut.
Satlap Tri Cakti menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi komoditas timah, khususnya melalui pelabuhan, guna mencegah penyelundupan dan kebocoran sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara.
“Pengawasan terhadap pengangkutan dan perdagangan komoditas timah akan terus ditingkatkan untuk mencegah penyelundupan serta menjaga tata kelola sumber daya alam yang legal dan tertib,” tegas Satlap Tri Cakti.
Satlap Tri Cakti juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, penampungan, maupun perdagangan bijih dan balok timah tanpa dokumen dan legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (saf)