JAVASATU.COM- Pengendara yang melintas masuk kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, kini diwajibkan melakukan tap in menggunakan kartu elektronik atau e-money dengan transaksi Rp1. Namun, pembayaran tersebut bukan tarif masuk, melainkan bagian dari sistem identifikasi kendaraan.

Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I, Agung Nugroho, mengatakan mekanisme tap in diterapkan untuk mendata dan mengidentifikasi kendaraan yang keluar-masuk kawasan Bendungan Lahor. Sistem tersebut berkaitan dengan aspek keamanan karena bendungan berstatus objek vital nasional (Obvitnas).
“Tujuan tap in ini hanya untuk identifikasi pengendara, sebagai identifikasi segi keamanan bagi kendaraan yang keluar masuk bendungan karena Bendungan Lahor sebagai Obvitnas,” ujar Agung Nugroho.
Dengan demikian, transaksi Rp1 yang muncul saat tap in tidak dimaksudkan sebagai pungutan atau tarif penggunaan jalan. Sistem tersebut menjadi bagian dari mekanisme registrasi kendaraan yang melintasi kawasan bendungan.
Penerapan tap in ini diberlakukan setelah akses jalan Puncak Bendungan Lahor kembali dibuka bagi kendaraan roda dua dan roda empat pada Sabtu (1/8/2026). Sebelumnya, pembatasan akses memicu penolakan dari warga hingga ratusan warga membuka paksa portal.
Agung memastikan kendaraan roda dua dan roda empat tetap diperbolehkan melintas. Namun, kendaraan roda empat memiliki batas waktu operasional.
“Mulai hari ini kendaraan roda dua dan roda empat tetap bisa melintas. Untuk roda empat diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Setelah pukul 22.00 WIB portal akan ditutup, kemudian kembali dibuka pada pukul 04.00 WIB,” katanya.
Artinya, kendaraan roda empat dapat melintasi kawasan Bendungan Lahor mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Setelah itu, akses ditutup dan kembali dibuka pada pukul 04.00 WIB.
Sementara kendaraan roda dua tetap dapat melintas melalui jalur tersebut. Akses Puncak Bendungan Lahor sendiri menjadi salah satu jalur penghubung aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.
Warga sebelumnya memprotes pembatasan akses karena jalur tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk pekerjaan, pendidikan dan kegiatan ekonomi.
Di sisi lain, pengelola tetap mempertimbangkan aspek keamanan kawasan bendungan. Status Bendungan Lahor sebagai Obvitnas membuat pengawasan kendaraan yang keluar-masuk menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan akses.
Dengan mekanisme tersebut, pengendara yang melintas di kawasan Bendungan Lahor perlu memperhatikan dua hal: melakukan tap in e-money dengan transaksi Rp1 untuk identifikasi serta mematuhi batas waktu melintas bagi kendaraan roda empat. (ich/arf)