JAVASATU.COM- Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman memastikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka masih dalam proses penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres Majalengka saat ini tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Aldy saat ditemui awak media di Mapolres Majalengka, Rabu (5/8/2026).
“Memang betul ada laporan yang masuk kepada kami pada minggu lalu. Sampai saat ini penyidik masih melakukan upaya-upaya penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Kapolres menegaskan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga kepolisian belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan pengumpulan fakta dan alat bukti.
Selain menjelaskan perkembangan kasus tersebut, Aldy juga menyoroti maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Menurutnya, masyarakat perlu lebih bijak menerima maupun membagikan informasi di ruang digital.
“Pesan saya cuma satu, jangan mudah percaya terhadap berita-berita yang belum tentu kebenarannya. Sekarang kita berada di era transformasi digital, informasi begitu mudah tersebar melalui media sosial. Karena itu masyarakat harus melakukan cek dan crosscheck, mencari informasi pembanding, sehingga bisa membedakan mana informasi yang benar dan mana yang hoaks,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Majalengka telah membentuk tim patroli siber untuk memantau aktivitas di media sosial, khususnya penyebaran informasi yang berpotensi melanggar hukum. Tim tersebut akan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital.
“Kami sudah membentuk tim patroli cyber. Saat ini memang baru dibentuk dan ke depannya akan ada langkah-langkah lanjutan yang dilakukan,” ungkap AKBP Aldy.
Kapolres mengingatkan penyebaran informasi bohong maupun konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pidana. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau memang terbukti menyebarkan hoaks, tentu ada konsekuensi hukumnya. Pelaku bisa dijerat dengan ketentuan pidana, salah satunya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun aturan hukum lainnya yang berlaku,” tegasnya.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran hoaks, menjaga ketertiban masyarakat, sekaligus menghindari persoalan hukum akibat penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (eko/arf)