JAVASATU.COM- Program pembebasan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Kebijakan yang berlaku selama 1–31 Agustus 2026 itu diharapkan meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak.

Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang Asep Kusdinar mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan kehadiran pemerintah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama kelompok yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan bermotor.
“Program ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur benar-benar hadir di tengah masyarakat. Kendaraan bagi pengemudi ojek online bukan sekadar aset, tetapi merupakan sumber penghidupan,” kata Asep saat sosialisasi program pembebasan pajak daerah di Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Malang, Kamis (6/8/2026).
Salah satu kelompok yang mendapat perhatian dalam program tersebut adalah pengemudi ojek online (ojol). Sebanyak 300 pengemudi ojol mengikuti sosialisasi yang dihadiri langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Selain pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov Jatim memberikan sejumlah keringanan lain.
Di antaranya pembebasan PKB progresif, pengurangan tunggakan PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh, serta pembebasan tunggakan PKB bagi masyarakat yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemilik kendaraan roda tiga dan pengemudi ojek online.
Pemprov Jatim juga mempertahankan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tarif pembayaran pajak kendaraan pada 2026 tidak mengalami kenaikan.
Asep menilai kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani akumulasi denda dan tunggakan.
“Karena itu, kebijakan pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal,” ujarnya.
Menurut Asep, Bakorwil III Malang akan membantu memastikan kebijakan tersebut tersampaikan kepada masyarakat di wilayah Malang Raya dan sekitarnya. Masyarakat juga diminta tidak melewatkan periode keringanan yang hanya berlangsung selama satu bulan.
“Kami berharap para wajib pajak, khususnya pengemudi ojek online, memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026,” tegasnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya menyebut program pembebasan pajak daerah 2026 sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Menurut Khofifah, pengemudi ojol memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian dan mendukung mobilitas masyarakat sehingga perlu mendapat dukungan melalui kebijakan yang memberikan kemudahan.
Program tersebut juga mendapat apresiasi dari para pengemudi ojol. Mereka menilai pembebasan denda dan tunggakan pajak dapat membantu mengurangi beban pengeluaran, terutama bagi pengemudi yang kendaraan bermotornya menjadi alat utama mencari nafkah.
Dalam sosialisasi di Kota Malang, para pengemudi ojol juga menerima bantuan sembako, bendera Merah Putih serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis dari Jasa Raharja.
Asep berharap kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan dalam jangka pendek, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakan.
“Bakorwil hadir sebagai simpul koordinasi pemerintah di wilayah. Kami terus mendorong agar setiap program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat tersampaikan dengan baik, dipahami masyarakat, dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan warga,” pungkasnya. (wes/arf)