JAVASATU.COM- Polres Malang membongkar komplotan spesialis pencurian baterai lithium menara telekomunikasi yang beraksi di 17 lokasi di Kabupaten Malang. Polisi menangkap tiga dari empat pelaku, sementara satu tersangka masih buron.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan komplotan tersebut menyasar baterai lithium yang berfungsi sebagai sumber listrik cadangan pada menara telekomunikasi. Aksi dilakukan sejak Mei hingga awal Agustus 2026.
“Dari empat pelaku, tiga orang sudah kami amankan, sedangkan satu orang masih dalam proses pencarian,” ujar Rulian saat merilis pengungkapan kasus, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan penyelidikan, pencurian dilakukan di 17 tower yang tersebar di 10 kecamatan, yakni Bantur, Tumpang, Wagir, Tajinan, Pakis, Jabung, Kromengan, Turen, Gedangan, dan Pagak.
Para pelaku memilih tower yang berada di lokasi sepi, jauh dari permukiman dan minim pengawasan. Setelah memastikan kondisi aman, mereka membobol tempat penyimpanan baterai menggunakan sejumlah peralatan.
“Mereka berkeliling mencari tower yang sepi. Kalau dirasa aman, langsung beraksi,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku bertugas membuka akses ke lokasi tower dengan merusak kunci pengaman menggunakan linggis dan alat pemotong. Baterai kemudian diambil dan dibawa menggunakan sepeda motor.
Sementara pelaku lainnya berperan menjual baterai hasil curian. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi penadah.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua sepeda motor yang digunakan sebagai sarana penunjang kejahatan, linggis, tang, obeng, alat pemotong kunci pengaman, serta empat baterai lithium yang belum sempat dijual.
Satu baterai lithium memiliki nilai sekitar Rp16 juta. Namun, pelaku menjualnya hanya sekitar Rp1 juta per unit. Dari 16 baterai yang telah dijual, komplotan tersebut diperkirakan mengantongi Rp16 juta.
“Nilai satu baterai sekitar Rp16 juta, tetapi dijual pelaku hanya Rp1 juta per unit,” ungkap Rulian.
Sementara itu, total kerugian akibat pencurian di 17 lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp450 juta.
Polisi menyebut komplotan tersebut dapat dikategorikan sebagai spesialis pencurian baterai tower karena secara konsisten menyasar komponen yang sama dengan modus serupa di sejumlah wilayah.
“Kalau melihat jumlah TKP dan pola kerjanya, mereka memang spesialis pencurian baterai lithium,” tuturnya.
Rulian memastikan para tersangka bukan mantan teknisi telekomunikasi. Ketiganya diketahui bekerja sebagai kuli bangunan dan mempelajari cara mencuri baterai setelah mengetahui komponen tersebut memiliki nilai jual.
Polres Malang masih memburu satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penadah yang diduga membeli baterai hasil curian.
“Berkas masih kami kembangkan, termasuk untuk mengungkap pembeli atau penadah barang hasil curian tersebut,” pungkasnya. (agb/arf)