JAVASATU.COM- Sebanyak 1.752 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 17 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.

Penyerahan remisi digelar di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang, Senin (17/8/2026). Kegiatan dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Batu Nurochman, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengatakan, dari total 2.046 narapidana yang berada di Lapas Malang, sebanyak 1.752 orang mendapatkan Remisi Umum tahun ini.
“Pada hari ini kami melaporkan pelaksanaan pemberian Remisi Umum kepada 1.752 narapidana Lapas Kelas I Malang. Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Forkopimda dari tiga wilayah, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, yang telah berkenan hadir secara langsung dalam momentum pemberian remisi ini,” ujar Christo Toar.
Dari 1.752 penerima remisi, sebanyak 1.725 orang menerima Remisi Umum I (RU I). Besaran pengurangan masa pidananya bervariasi, yakni satu bulan untuk 265 orang, dua bulan 384 orang, tiga bulan 500 orang, empat bulan 285 orang, lima bulan 240 orang, dan enam bulan 51 orang.
Sementara itu, 27 orang menerima Remisi Umum II (RU II). Rinciannya, tujuh orang mendapat remisi satu bulan, empat orang dua bulan, lima orang tiga bulan, satu orang empat bulan, tujuh orang lima bulan, dan tiga orang enam bulan.
Dari 27 penerima RU II tersebut, 17 orang langsung bebas, sedangkan 10 orang lainnya masih harus menjalani pidana subsidair sehingga belum dapat langsung keluar dari Lapas Malang.
Sebanyak 17 warga binaan yang langsung bebas tersebut terdiri atas 12 kasus pencurian, satu kasus perampokan, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tiga kasus penggelapan dan penipuan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kepada dua warga binaan Lapas Kelas I Malang dan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang.
Wahyu menyampaikan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi. Ia berharap pengurangan masa pidana tersebut menjadi motivasi untuk mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik ketika nantinya kembali ke masyarakat,” ujar Wahyu.
Secara nasional, pemberian remisi merupakan bagian dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi ketentuan lainnya.
Usai prosesi penyerahan remisi, Wahyu membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dalam amanat tersebut ditegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan. Pemberian remisi hendaknya menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” demikian amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan Wahyu.
Selain remisi, Lapas Kelas I Malang juga telah mengusulkan 129 narapidana untuk memperoleh amnesti. Usulan tersebut terdiri atas 38 orang kategori kemanusiaan, 39 orang kategori kebangsaan melalui bela negara, dan 52 orang kategori kebangsaan melalui ketahanan pangan.
Kehadiran kepala daerah dan Forkopimda dari tiga wilayah Malang Raya dalam penyerahan remisi menjadi bagian dari sinergi lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. (dop/arf)