JAVASATU.COM- Demokrasi yang sehat tidak cukup hanya dengan pemungutan suara. Kompetisi gagasan dan ruang kontrol terhadap kekuasaan juga diperlukan agar masyarakat memiliki pilihan politik yang bermakna.

Hal itu disampaikan Makmun, M.Ag., Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik sekaligus Anggota KPU Gresik periode 2014-2024, dalam bedah buku bertema “Memperkuat Demokrasi, Mencerdaskan Pemilu” di Kantor KPU Kabupaten Gresik, Kamis (20/8/2026).
“Setuju versus tidak setuju itu demokrasi prosedural. Gagasan A versus gagasan B adalah pilihan yang bermakna,” ujar Makmun.
Dalam forum tersebut, Makmun membedah buku Pemilihan Calon Tunggal Kepala Daerah karya Utang Rosidin dkk. Ia menyoroti fenomena calon tunggal yang secara hukum diperbolehkan, tetapi tetap menyisakan pertanyaan dari perspektif kualitas demokrasi.
Menurutnya, keberadaan satu pasangan calon membuat kompetisi politik dan ruang adu gagasan menjadi terbatas. Karena itu, persoalan calon tunggal tidak semata-mata berkaitan dengan sah atau tidaknya proses pemilihan, tetapi juga bagaimana memastikan masyarakat tetap memiliki pilihan politik yang bermakna.
“Apakah pemilihan yang hanya menghadirkan satu pasangan calon masih dapat disebut sebagai kompetisi demokratis?” katanya.
Makmun menilai demokrasi tidak berhenti pada tersedianya surat suara dan pilihan setuju atau tidak setuju. Demokrasi juga membutuhkan kompetisi gagasan agar masyarakat dapat membandingkan visi, program, dan pilihan politik sebelum memberikan mandat.
Ia mencontohkan kondisi demokrasi lokal di Gresik. Menurutnya, ketika kontestasi hanya diikuti satu pasangan calon, ruang kontrol formal terhadap kekuasaan menjadi terbatas, meski proses tersebut tetap sah secara hukum.
“Seperti yang ada di Gresik ini, minim ruang kontrol kekuasaan karena memang hanya ada satu pasangan calon. Apakah tidak ada oposisi? Jawabannya ada. Namun, ada ruang kosong secara formal yang tidak ada, meskipun secara hukum ini sah dan legal,” ungkapnya.
Makmun mengatakan tantangan demokrasi ke depan bukan hanya memastikan pemilu tetap berlangsung, tetapi juga menciptakan ekosistem politik yang memungkinkan kompetisi gagasan dan kontrol terhadap kekuasaan berjalan sehat.
Dari Kotak Suara ke Kedaulatan Rakyat
Dalam sesi berikutnya, Makmun membahas buku Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi dalam Pemilu: Seri Filsafat Pemilu karya Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si.
Ia mengajak peserta melihat proses suara rakyat sejak diberikan di tempat pemungutan suara hingga menjadi mandat politik. Suara pemilih tidak berhenti sebagai angka, tetapi melewati tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, hingga penetapan hasil pemilu.
“Kapan suara rakyat benar-benar menjadi kekuasaan?” tanya Makmun.
Ia menggambarkan proses tersebut sebagai perjalanan “dari ballot box menuju kedaulatan rakyat”. Menurutnya, kotak suara bukan sekadar tempat menyimpan surat suara, tetapi menjadi simbol kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.
“Karena kotak suara bukan sekadar benda. Yang dijaga adalah kedaulatan yang berada di dalamnya,” tegasnya.
Makmun juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pemilu. Menurutnya, integritas pemilu tidak cukup hanya diklaim berlangsung jujur, tetapi harus dapat dibuktikan melalui proses yang terbuka dan dapat diperiksa masyarakat.
“Pemilu tidak cukup hanya jujur. Pemilu harus dapat dibuktikan jujur,” katanya.
Menurut Makmun, menjaga suara rakyat berarti menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Karena itu, proses pemilu harus memungkinkan masyarakat melihat prosesnya, memeriksa hasilnya, dan mempercayai keputusan yang dihasilkan.
“Rakyat harus dapat merasakan bahwa suara mereka benar-benar dihormati melalui proses yang dapat dilihat, hasil yang dapat diperiksa, dan keputusan yang pada akhirnya dapat dipercaya,” pungkasnya.
Kegiatan bedah buku tersebut turut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Gresik Ahmad Bashiron dan Andri Agus Susilo. (bas/arf)