JAVASATU.COM- Gunadi Yuwono, tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, pemilik KSU Unggul Makmur tersebut disebut telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Ketidakhadiran Gunadi dipersoalkan pelapor, Insan Kamil. Ia meminta penyidik menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya melihat yang bersangkutan sengaja mengulur-ulur waktu sehingga bisa melenyapkan beberapa BB yang akan disita penyidik. Sementara penyidik berkewajiban melakukan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum dengan asas segera,” ujar Kamil, Kamis (20/8/2026).
Dugaan bahwa Gunadi sengaja mengulur waktu dan berpotensi menghilangkan barang bukti tersebut merupakan penilaian dari pihak pelapor. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Gunadi maupun kuasa hukumnya mengenai ketidakhadiran dalam pemeriksaan tersebut.
Kamil juga menyampaikan kekhawatiran Gunadi meninggalkan Malang apabila proses pemeriksaan kembali tertunda. Ia menilai penyidik dapat mempertimbangkan penahanan jika tersangka dinilai tidak kooperatif.
“Saya khawatir dia (Gunadi) menghilang dari Malang. Jika masih tidak kooperatif harusnya sudah bisa ditahan. Banyak kasus serupa seperti ini, tersangkanya langsung ditahan, namun tersangka Gunadi ini tidak ditahan,” jelasnya.
Kuasa hukum Insan Kamil, Subagio SH, memiliki pandangan serupa terkait langkah yang dapat dipertimbangkan penyidik. Ia menilai ketidakhadiran tersangka dalam panggilan pemeriksaan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum.
“Ketidakhadiran Sdr. Gunadi Yuwono dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan untuk kedua kalinya justru memenuhi kriteria ‘tidak kooperatif’ yang justru bisa dipakai alasan untuk menahan Gunadi. Pasal 100 ayat (5) huruf a KUHAP baru, yakni mengabaikan panggilan penyidik dua kali,” terang Subagio.
Pernyataan mengenai penerapan Pasal 100 ayat (5) huruf a KUHAP tersebut merupakan pandangan kuasa hukum pelapor. Keputusan mengenai langkah penyidikan maupun penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Subagio juga meminta penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara konsisten dan tidak membedakan perlakuan terhadap tersangka.
“Dalam perkara yang sama penyidik bisa menahan tersangka perkara penipuan atau penggelapan. Jangan sampai penyidik berlaku disparatif atau membeda-bedakan perlakuan hukum. Justru kalau tidak hadir dua kali berturut-turut seharusnya penyidik menahan Gunadi,” tandasnya.
Sementara itu, alasan Gunadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan belum diketahui. Upaya meminta tanggapan Gunadi maupun kuasa hukumnya terkait perkara dan ketidakhadiran tersebut belum mendapatkan respons.
JAVASATU juga telah menghubungi Polresta Malang Kota untuk meminta konfirmasi mengenai ketidakhadiran Gunadi serta langkah penyidik selanjutnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan Gunadi mengulur waktu, potensi menghilangkan barang bukti, maupun kekhawatiran meninggalkan Malang masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum mendapat konfirmasi dari Gunadi ataupun penyidik. (dop/arf)