email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gunadi Yuwono Mangkir Pemeriksaan, Pelapor Minta Polisi Pertimbangkan Penahanan

by Yondi Ari
21 Agustus 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Gunadi Yuwono, tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, pemilik KSU Unggul Makmur tersebut disebut telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Pelapor, Insan Kamil. (Foto: ist)

Ketidakhadiran Gunadi dipersoalkan pelapor, Insan Kamil. Ia meminta penyidik menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya melihat yang bersangkutan sengaja mengulur-ulur waktu sehingga bisa melenyapkan beberapa BB yang akan disita penyidik. Sementara penyidik berkewajiban melakukan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum dengan asas segera,” ujar Kamil, Kamis (20/8/2026).

Dugaan bahwa Gunadi sengaja mengulur waktu dan berpotensi menghilangkan barang bukti tersebut merupakan penilaian dari pihak pelapor. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Gunadi maupun kuasa hukumnya mengenai ketidakhadiran dalam pemeriksaan tersebut.

Kamil juga menyampaikan kekhawatiran Gunadi meninggalkan Malang apabila proses pemeriksaan kembali tertunda. Ia menilai penyidik dapat mempertimbangkan penahanan jika tersangka dinilai tidak kooperatif.

“Saya khawatir dia (Gunadi) menghilang dari Malang. Jika masih tidak kooperatif harusnya sudah bisa ditahan. Banyak kasus serupa seperti ini, tersangkanya langsung ditahan, namun tersangka Gunadi ini tidak ditahan,” jelasnya.

Kuasa hukum Insan Kamil, Subagio SH, memiliki pandangan serupa terkait langkah yang dapat dipertimbangkan penyidik. Ia menilai ketidakhadiran tersangka dalam panggilan pemeriksaan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum.

BacaJuga :

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

“Ketidakhadiran Sdr. Gunadi Yuwono dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan untuk kedua kalinya justru memenuhi kriteria ‘tidak kooperatif’ yang justru bisa dipakai alasan untuk menahan Gunadi. Pasal 100 ayat (5) huruf a KUHAP baru, yakni mengabaikan panggilan penyidik dua kali,” terang Subagio.

Pernyataan mengenai penerapan Pasal 100 ayat (5) huruf a KUHAP tersebut merupakan pandangan kuasa hukum pelapor. Keputusan mengenai langkah penyidikan maupun penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Subagio juga meminta penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara konsisten dan tidak membedakan perlakuan terhadap tersangka.

“Dalam perkara yang sama penyidik bisa menahan tersangka perkara penipuan atau penggelapan. Jangan sampai penyidik berlaku disparatif atau membeda-bedakan perlakuan hukum. Justru kalau tidak hadir dua kali berturut-turut seharusnya penyidik menahan Gunadi,” tandasnya.

Sementara itu, alasan Gunadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan belum diketahui. Upaya meminta tanggapan Gunadi maupun kuasa hukumnya terkait perkara dan ketidakhadiran tersebut belum mendapatkan respons.

JAVASATU juga telah menghubungi Polresta Malang Kota untuk meminta konfirmasi mengenai ketidakhadiran Gunadi serta langkah penyidik selanjutnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan Gunadi mengulur waktu, potensi menghilangkan barang bukti, maupun kekhawatiran meninggalkan Malang masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum mendapat konfirmasi dari Gunadi ataupun penyidik. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kota Malang

Comments 1

  1. william wiguna says:
    2 bulan ago

    sekeluarga mafia aset itu. dugaan TPPU juga. anaknya sedang dipenjara harusnya terpidana penipuan bank sampoxrna 109 miliar. namun masi bs berkeliaran diluar dan bebas pegang ponsel.

    Memuat...
    Reply

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Kickboxing Kota Malang Raih 7 Emas di Kejurprov Jatim 2026

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

Ribuan Jemaah Padati Gresik Bersholawat, Perkuat Doa

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah untuk Warga

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Panglima TNI Pimpin Sertijab, Maruli Jadi Wakil Panglima dan Tandyo Budi KSAD

FIPT Desak Kadishub Jatim Sidak Trans Jatim Koridor 2 Malang dan Terminal Arjosari

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

BERITA LAINNYA

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Kickboxing Kota Malang Raih 7 Emas di Kejurprov Jatim 2026

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

Ribuan Jemaah Padati Gresik Bersholawat, Perkuat Doa

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah untuk Warga

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Panglima TNI Pimpin Sertijab, Maruli Jadi Wakil Panglima dan Tandyo Budi KSAD

FIPT Desak Kadishub Jatim Sidak Trans Jatim Koridor 2 Malang dan Terminal Arjosari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d