JAVASATU.COM- Warga Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, digegerkan dengan penemuan bayi di area perkebunan, Selasa (1/9/2026). Bayi ditemukan dalam kondisi kotor dan tubuhnya dipenuhi darah.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Majalengka. Polisi mengamankan seorang remaja perempuan berinisial S, 16 tahun, yang diduga berkaitan dengan kasus penelantaran bayi tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan bayi ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB di perkebunan Blok Manis, RT 003/RW 002, Desa Beber, Kecamatan Ligung.
Bayi pertama kali ditemukan warga bernama Parta. Saat ditemukan, kondisi bayi cukup memprihatinkan karena tubuhnya kotor dan terdapat banyak darah.
Parta kemudian membawa bayi tersebut ke rumahnya untuk dibersihkan. Setelah memandikan bayi, Parta melaporkan penemuan itu kepada Tasinnah selaku ibu RT.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada perangkat Desa Randegan Wetan, Kadnawi. Bersama warga, mereka membawa bayi ke Puskesmas Panongan untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Polisi Amankan Remaja 16 Tahun
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi mengamankan S, remaja perempuan berusia 16 tahun yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga S melahirkan bayi tersebut dengan dibantu seorang temannya. Setelah persalinan, tali ari-ari bayi dipotong dengan cara ditarik hingga terputus.
Bayi kemudian diduga dibungkus menggunakan pakaian berupa celana panjang dan rok wanita berbahan kain sebelum dibawa dan ditinggalkan di area perkebunan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong rok berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membungkus bayi saat ditemukan.
Selain itu, polisi mengamankan satu lembar surat keterangan pemeriksaan dengan hasil diagnosis yang mencantumkan kondisi pascapersalinan.
Polisi Terapkan Pasal Penelantaran Anak
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penyidik menerapkan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana penelantaran orang, termasuk anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun, karena S masih berusia 16 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. S diketahui belum bekerja.
“Kami menangani kasus ini dengan sangat berhati-hati sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya mematuhi asas peradilan pidana anak. Pembimbingan dan pendampingan khusus disiapkan selama proses penyidikan,” jelas Aldy.
Penyidik tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama penanganan perkara.
Menurut Aldy, penyidikan masih berlangsung. Polisi juga mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara utuh latar belakang dugaan penelantaran bayi tersebut.
“Saat ini proses penyidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Majalengka dengan mengedepankan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA,” pungkasnya. (eko/arf)