JAVASATU.COM- Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria mendorong penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Penguatan tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan dasar hukum, kewenangan, serta koordinasi dalam menangani persoalan ketenagakerjaan yang bersinggungan dengan aspek hukum.

Menurut Dani, keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri menunjukkan persoalan ketenagakerjaan tidak selalu berhenti pada ranah hubungan industrial. Sejak 2025, desk tersebut disebut telah membantu ribuan buruh yang menghadapi persoalan pekerjaan untuk kembali bekerja.
“Selama ini, penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki mekanisme tersendiri melalui perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, memasukkan Desk Ketenagakerjaan Polri ke dalam kerangka regulasi bukan berarti menjadikan kepolisian sebagai pengganti mekanisme tersebut,” kata Dani di Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026).
Dani menilai penguatan regulasi justru diperlukan untuk memperjelas pembagian peran antara kepolisian dan instansi yang menangani ketenagakerjaan. Polri dapat berperan ketika persoalan hubungan kerja berkaitan dengan dugaan tindak pidana, keamanan, maupun perlindungan hukum, sedangkan instansi ketenagakerjaan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian perselisihan sesuai kewenangannya.
“Justru yang diperlukan adalah pembagian peran yang jelas, yaitu kepolisian menangani aspek yang masuk ranah hukum pidana dan memberikan dukungan keamanan serta perlindungan hukum, sementara instansi ketenagakerjaan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian perselisihan sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Menurut Dani, RUU Ketenagakerjaan juga dapat menjadi momentum membangun sistem koordinasi lintas lembaga yang lebih terintegrasi. Desk Ketenagakerjaan Polri dapat menjadi salah satu simpul koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
“Dengan mekanisme rujukan yang transparan, setiap laporan dapat dipetakan berdasarkan jenis persoalannya, yaitu apakah merupakan perselisihan hubungan industrial, pelanggaran administratif, kecelakaan kerja, dugaan tindak pidana, atau persoalan lain yang membutuhkan intervensi lembaga tertentu,” jelas Dani.
Ia mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar setiap laporan pekerja dapat diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, penanganan persoalan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi memiliki jalur penyelesaian yang jelas dan terukur.
“Pendekatan semacam ini akan membuat perlindungan pekerja tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi berlanjut pada penyelesaian yang terukur,” imbuhnya.
Dani menegaskan, penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam RUU Ketenagakerjaan bukan semata-mata untuk memperluas peran kepolisian. Menurut dia, regulasi perlu memastikan adanya dasar hukum, batas kewenangan, mekanisme koordinasi, standar pelayanan, dan akuntabilitas.
Jika dirancang dengan pembagian kewenangan yang jelas, kata Dani, Desk Ketenagakerjaan Polri dapat menjadi bagian dari ekosistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih terpadu tanpa mengambil alih mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Dunia kerja membutuhkan kepastian. Dalam artian bahwa pekerja memperoleh perlindungan, pengusaha memperoleh kepastian hukum dan setiap persoalan ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai koridor hukum,” pungkas Dani. (saf)