JAVASATU.COM- Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini memprioritaskan pelanggaran lalu lintas yang berisiko memicu kecelakaan fatal, seperti melawan arus, menerobos lampu merah, dan tidak memakai helm.

Operasi tersebut digelar menyusul kenaikan angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah. Berdasarkan data yang disampaikan dalam amanat Kapolda Jateng, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, jumlah kecelakaan pada Januari-September 2026 mencapai 6.935 kejadian, naik 28 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Operasi Patuh Candi 2026 diawali dengan apel gelar pasukan di Lapangan Apel Mapolda Jateng, Senin (26/10/2026). Apel dipimpin Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Aldian.
Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan operasi tersebut bukan bertujuan memperbanyak penindakan, melainkan meningkatkan kepatuhan dan keselamatan pengguna jalan.
“Operasi Patuh bukan ajang untuk memperbanyak tilang. Keberhasilan operasi diukur dari meningkatnya kesadaran kepatuhan dan keselamatan, bukan dari banyaknya penindakan,” demikian amanat Kapolda yang dibacakan Aldian.
Aldian mengatakan penindakan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dengan korban berat atau fatal. Penegakan hukum dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual secara selektif.
“Fokus kita adalah pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan fatalitas korban kecelakaan yang berat. Kita memang mengedepankan penegakan hukum, tetapi dengan cara yang lebih persuasif,” kata Aldian.
Selain pelanggaran pengendara kendaraan pribadi, polisi juga menyoroti kendaraan angkutan barang, terutama truk yang melintas di jalan tol. Lampu belakang yang tidak memadai, khususnya saat malam hari, serta truk yang melaju lambat di lajur kanan dinilai berpotensi memicu kecelakaan tabrak belakang.
Penanganan kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian. Penindakan dilakukan sesuai ketentuan dengan mempertimbangkan prioritas keselamatan pengguna jalan.
Menurut Aldian, Jawa Tengah merupakan jalur utama transportasi yang menghubungkan berbagai wilayah di Pulau Jawa. Karena itu, kepatuhan pengemudi kendaraan pribadi maupun angkutan barang menjadi bagian penting dalam upaya menekan risiko kecelakaan.
Meski mengedepankan penegakan hukum, operasi tetap menerapkan pendekatan persuasif dan humanis. Pelanggaran administratif yang tidak secara langsung membahayakan keselamatan dapat ditangani secara persuasif sesuai situasi di lapangan, sedangkan pelanggaran berisiko tinggi menjadi prioritas penindakan.
Aldian mengatakan keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari hasil penindakan selama 14 hari, tetapi juga dari perubahan perilaku pengguna jalan setelah operasi berakhir.
“Kita harapkan bukan hanya hasilnya, tetapi juga efek setelah operasi selesai. Ini menjadi kesadaran bagi pengguna jalan, baik di jalan tol maupun di jalan lainnya,” ujarnya.
Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 juga menjadi bagian dari persiapan kepolisian menjelang Operasi Lilin untuk pengamanan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Polda Jateng mengimbau pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, memperhatikan kondisi kendaraan, dan menghormati pengguna jalan lainnya. (wan/arf)






