email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

dr Abdurrahman Diputus Bebas, Kejari Kabupaten Malang Akan Kasasi

by Agung Baskoro
16 September 2020

Javasatu,Malang- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang dr Abdurrahman mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (16/9/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo usai mengikuti lauching Tim Mobil Covid Hunter di Polres Malang.

“Putusannya baru tadi, kami belum tau pertimbangan hakim memberikan putusan bebas. Tapi besok baru laporan Jaksa Penuntut Umumnya. Mungkin kita lihat apa yang direkam majelis hakim,” tutur Edi, Rabu (16/9/2020) malam.

Namun demikian, Edi akan mempelajari putusan bebas murni tersebut dan akan melakukan langkah hukum terhadap putusan tersebut.

“Nanti setelah ada putusan lengkapnya, kami tentunya ada upaya hukum, yakni kasasi karena putusannya bebas,” jelas Edi.

dr Abdurrahman. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Abdurrahman (mantan Kadinkes dan Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen), sebagai tersangka dugaan korupsi dana kapitasi di 39 Puskemas pada Senin (13/1/2020).

Dalam modusnya Abdurrahman tidak sendirian, bersama Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L, memotong dana kapitasi sebesar 7 persen setiap bulan. Hingga diketahui besaran pemotongan dana kapitasi itu mencapai angka Rp 8.177 milliar. Praktik itu dilakukan tahun 2015 sampai 2017.

BacaJuga :

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kedua tersangka itu terbagi menjadi dua peran. Abdurrahman adalah otak utama yang memberikan komando, sedang Yohan Charles memuluskan rencana korupsi.

Pada 12 Agustus 2020, Abdurrahman dituntut hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Bocil Dukun Gresik Dikenalkan Sosok Kartini Lewat Lomba Mewarnai

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Pemkab Gresik Siapkan Obat dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

BERITA LAINNYA

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved