email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Pasuruan Himbau Kades Segera Bentuk Bumdes

Artikel Diproduksi: Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan

by Javasatu
1 April 2021

Jaring Informasi Pasuruan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menghimbau kepada para kepala desa (kades) untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kabupaten Pasuruan. (Sumber Foto: Tangkapan layar dari channel youtube Dendro Tech)

Himbauan ini dinilai penting, mengingat jika desa punya Bumdes dan pengelolaannya berjalan lancar, maka akan berimbas pada meningkatkan pendapatan desa itu sendiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, BUMDes sendiri merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian permodalannya berasal dari desa. Modal yang disisihkan nantinya bisa dimanfaatkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan ataupun meningkatkan pelayanan masyarakat yang baik.

“Pendapatan inilah yang menjadikan desa lebih mudah mengupayakan pembangunan tanpa bergantung pada pemerintah di atasnya. Dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah,” kata Huda, Rabu (31/3/2021) siang.

Di Kabupaten Pasuruan, jumlah desa yang memiliki Bumdes sebanyak 166 desa. Padahal jumlah desa se-Kabupaten Pasuruan mencapai 341 desa, sehingga masih ada 175 desa yang belum punya Bumdes.

Oleh karenanya, Huda meminta para Kades untuk mempunyai percepatan dalam pembentukan Bumdes. Percepatan tersebut bisa diambil dari anggaran yang ada di DD (Dana Desa).

“Dalam DD itu tak hanya digunakan untuk kegiatan BTT, Penanganan Covid-19, PPKM Mikro ataupun penanganan stunting, tapi juga bisa dialokasikan untuk pembiayaan pembentukan Bumdes,” terangnya.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Untuk membentuk Bumdes, Pemerintah Desa harus punya perencanaan. Perencanaan ini meliputi pembentukan organisasi, penentuan jenis usaha, pengaturan jalannya usaha. Kata Huda, kesemuanya harus direncanakan secara matang demi terwujudnya badan usaha yang terus berkembang.

“Perencanaannya harus matang dan terperinci. Harus memperhatikan apa jenis usaha yang akan dibangun, keuntungannya bagaimana, mempekerjakan siapa saja, semuanya harus detail,” urainya.

Selain dalam hal perencanaan, untuk membangun Bumdes yang baik, kuncinya adalah pengelolaan dari pihak desa. Menurut Huda, aset yang dimilikinya bisa dijadikan acuan untuk mendapatkan benefit. Benefit inilah yang secara tidak langsung akan menjadi tonggak utama dalam menambah pendapatan desa.

“Keuntungan yang utama jelas membantu masayarakat setempat dalam meningkatkan perekonomian. Betapa tidak, masyarakat yang semula tidak produktif, jelas akan terbantu dengan adanya badan usaha ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Huda menegaskan bahwa Pemdes harus bisa mengajak masyarakat untuk memajukan Bumdes itu sendiri. Sebab, partisipasi masyarakat inilah yang akan meminimalkan pengangguran. Masyarakat bisa bekerja, dan memiliki pendapatan tetap. Pendapatan inilah yang akan membantunya dalam memenuhi kebutuhan.

“Kebetulan Pak Bupati sekarang mengajak Bank Jatim, sehingga para wajib pajak bisa membayar PBB P2 melalui Bumdes. Ini contoh bahwa perekonomian desa akan lebih kuat. Ini berkat dari kemandirian desa dalam mengelola badan usahanya. Penguatan ekonomi desa jelas akan berdampak pada majunya desa tersebut,” tutupnya. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Source: Pemkab Pasuruan Himbau Para Kades Untuk Segera Bentuk Bumdes
Tags: BUMDESddJaring InformasiKadesPemkab Pasuruan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Musisi Asal Malang Yaqin Luncurkan Album Perdana ‘Kebiasaan’

Analis Nilai Gagasan Kapolri Wujudkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Isi Libur Sekolah, Santri Sahabat Karomah Gresik Belajar Ternak Ayam Elba

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Analis Nilai Gagasan Kapolri Wujudkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Isi Libur Sekolah, Santri Sahabat Karomah Gresik Belajar Ternak Ayam Elba

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

BERITA LAINNYA

Musisi Asal Malang Yaqin Luncurkan Album Perdana ‘Kebiasaan’

Analis Nilai Gagasan Kapolri Wujudkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Isi Libur Sekolah, Santri Sahabat Karomah Gresik Belajar Ternak Ayam Elba

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved