email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 11 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tegas, Forkopimda Malang Raya Sepakat Matikan Lampu Penerangan Jalan Umum Masa PPKM Darurat

by Agung Baskoro
3 Juli 2021

JAVASATU-MALANG- Tegas, Tiga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota/Kabupaten Malang, dan Batu sepakat matikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa jalur protokol, mulai pukul 20.00. WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: Istimewa)

Hal itu dilakukan untuk menunjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, yang resmi dimulai hari ini, Sabtu 3 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021.

“Lampu dimatikan mulai pukul 20.00. Ini dilakukan untuk menunjang PPKM darurat agar berjalan maksimal,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, Sabtu (3/7/2021).

Wahyu juga menjelaskan bahwa yang dimatikan tidak hanya pada lampu di jalan protokol saja, namun pada lampu yang dimiliki atau tanggung jawab Pemkab Malang.

“Selain jalan-jalan utamanya untuk penerangan jalannya dimatikan, semu fasilitas umum dan tempat wisata disepakati untuk ditutup,” jelasnya.

Keputusan dimatikannya lampu PJU sejak pukul 20.00 tersebut, dilakukan sebagai penanda bahwa seluruh aktifitas masyarakat harus berhenti.

“Lampu penerangan jalan itu akan di matikan setiap pukul 20.00 sampai PPKM darurat Jawa-Bali selesai,” tegasnya.

BacaJuga :

Berdiri di Jalur Wisata Bromo, PT Makmur Jaya Bidik Pasar Oleh-oleh Susu

Dapur MBG Hadir di Desa Putukrejo Malang, Layanan Gizi Perdesaan Kian Merata

Sementara itu, Wali Kota Malang H Sutiaji mengatakan, tugas kita adalah mengamankan bagaimana terlaksananya inmendagri karena motivasi dari inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga Kota Malang pada khususnya.

“Kita akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal, goalnya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran covid19 itu aja” ujar Sutiaji usai menandatangani Surat Edaran (SE) nomer 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, Jumat (2/7/2021) malam.

Tambahan informasi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188/379/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur, yang mengacu pada Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Baca Juga:
  • PPKM Darurat, Dua Even Kota Batu Ditunda – Nusadaily.com
  • Ini Jenis Vaksin COVID-19 di Indonesia, Anda Pakai yang Mana? – Kliktimes.com
  • Laksanakan PPKM Darurat, Bupati Malang Sanusi Sepakat Perketat 3 Wilayah di Malang Raya – Tugujatim.id

Dalam SK tersebut, PPKM Darurat berlaku di 38 Kota/Kabupaten di Jatim dengan daerah level 3 dan 4. Untuk daerah level 3 yakni:

  1. Kabupaten Tuban
  2. Kabupaten Trenggalek
  3. Kabupaten Situbondo
  4. Kabupaten Sampang
  5. Kabupaten Ponorogo
  6. Kabupaten Pasuruan
  7. Kabupaten Pamekasan
  8. Kabupaten Pacitan
  9. Kabupaten Ngawi
  10. Kabupaten Nganjuk
  11. Kabupaten Mojokerto
  12. Kabupaten Malang
  13. Kabupaten Magetan
  14. Kabupaten Lumajang
  15. Kabupaten Kediri
  16. Kabupaten Jombang
  17. Kabupaten Jember
  18. Kabupaten Bondowoso
  19. Kabupaten Bojonegoro
  20. Kabupaten Blitar
  21. Kabupaten Banyuwangi
  22. Kabupaten Bangkalan
  23. Kabupaten Sumenep
  24. Kabupaten Probolinggo
  25. Kota Probolinggo
  26. Kota Pasuruan

Sedangkan daerah yang level 4 antara lain:

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Sidoarjo
  3. Kabupaten Madiun
  4. Kabupaten Lamongan
  5. Kabupaten Gresik
  6. Kota Surabaya
  7. Kota Mojokerto
  8. Kota Malang
  9. Kota Madiun
  10. Kota Kediri
  11. Kota Blitar
  12. Kota Batu.

Untuk aturan PPKM Darurat Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri no.15 Tahun 2021, yakni:

  1. Perkantoran atau tempat kerja (sektor non esensial) : 100 persen Work From Home (WFH)
  2. Kegiatan belajar mengajar : 100 persen online (daring)
  3. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan : tutup
  4. Sektor esensial : 50 persen Work From Office (WFO) dengan prokes ketat. Meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor
  5. Sektor kritikal : Boleh 100 persen WFO dengan prokes ketat. Sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
  6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan : kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
  7. Sedangkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum d itempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  9. Apotek dan toko obat : Buka full 24 jam
  10. Kegiatan restoran : Hanya delivery/take away
  11. Kegiatan konstruksi : Dapat beroperasi 100persen dengan prokes ketat
  12. Kegiatan ibadah : Ditutup sementara. Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
  13. Fasum/area publik/giat seni budaya/olahraga/sosial kemasyarakatan : Ditutup sementara
  14. Transportasi umum : Kapasitas maksimal 70 persen dengan prokes ketat
  15. Resepsi pernikahan : Dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes ketat (tidak diperkenankan makan di resepsi, makanan tetap disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang). (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BErita PPKMBerita PPKM Malang RayaPPKMPPKM Darurat

Comments 8

  1. Ping-balik: Ketua KPK: Keselamatan Pegawai KPK Tetap Diutamakan - Beritaloka
  2. Ping-balik: Ketua KPK: Keselamatan Pegawai KPK Tetap Diutamakan - Imperium Daily
  3. Ping-balik: Ketua KPK: Keselamatan Pegawai KPK Tetap Diutamakan - Nusa Daily
  4. Ping-balik: Meski Pegawai "WFH", Gedung Perkantoran dan Kementerian Tetap Buka - Beritaloka
  5. Ping-balik: Meski Pegawai "WFH", Gedung Perkantoran dan Kementerian Tetap Buka - Noktah Merah
  6. Ping-balik: Meski Pegawai "WFH", Gedung Perkantoran dan Kementerian Tetap Buka - Nusa Daily
  7. Ping-balik: Meski Pegawai "WFH", Gedung Perkantoran dan Kementerian Tetap Buka - Imperium Daily
  8. Ping-balik: Emil dan Eri Kompak Soal Penyekatan di Bundaran Waru - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Wahyu Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Rakyat

MA Refah Islami Gresik Bekali Santri Menuju Perguruan Tinggi Melalui Campus Expo

Kapolresta Malang Kota di Era Kombes Pol Nanang Haryono

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Pipa PDAM Kebomas Selesai Diperbaiki, Distribusi Air Bersih Kembali Normal

Kuota Pupuk Subsidi Bojonegoro 2026 Naik Jadi 130.177 Ton

Berdiri di Jalur Wisata Bromo, PT Makmur Jaya Bidik Pasar Oleh-oleh Susu

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

ORANIRRU Mengantongi Izin BPOM RI dan Sertifikasi Halal

BERITA LAINNYA

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Bupati Kediri Lantik Lima Kepala Dinas, Soroti Regenerasi Karier ASN

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved