email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 26 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Operasi Yustisi Polres Malang di Gondanglegi Tindak 17 Pelanggar

by Agung Baskoro
8 Juli 2021

JAVASATU-MALANG- Operasi Yustisi yang digelar semalam oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, mengamankan 17 pelanggar.

(Foto: Istimewa)

Petugas menyasar toko ataupun para pedagang makanan yang masih nekat menjual makanan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3- 20 Juli 2021.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah pedagang tidak bisa berbuat banyak saat petugas mendatangi lapaknya.

Namun dalam operasi ini, petugas tidak hanya menindak namun juga memberikan sosialisasi kepada yang bersangkutan agar selama masa PPKM Darurat ini, mereka dianjurkan untuk melayani pelanggan secara ‘take away’. Atau dibawa pulang.

“Operasi yustisi ini sasarannya pedagang dan toko-toko yang masih beroperasi. Dimana berdasarkan aturannya, selama PPKM Darurat ini, mereka (pedagang) pukul 20.00 WIB harus tutup,” ujar Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariadi, Rabu (7/7/2021) malam.

Dalam operasi yustisi tersebut, setidaknya ada sebanyak 17 orang yang terpaksa dilakukan penindakan. Mereka yang kedapatan masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB, diarahkan ke Kantor Kecamatan Gondanglegi untuk disidang di tempat.

“Yang masih membandel, akhirnya terpaksa kami bawa ke tempat sidang. Kira-kira ada 17 orang yang langsung disidang. Ya mudah-mudahan ini mereka yang disidang ini, besok bisa paham soal PPKM Darurat. Karena memang COVID-19 juga masih naik setiap hari,” pungkasnya.

BacaJuga :

Hari Guru, Dindik Kabupaten Malang Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Tuntaskan Status Honorer

Polres Malang Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Lawang Terdampak Longsor

(Foto: Istimewa)
Baca Juga:
  • Dinsos Sumenep Salurkan Bantuan Dana Hibah untuk Ratusan Musala dan Masjid – Nusadaily.com
  • Bertemu Wamenkumham RI, Emil Bahas Lapas Porong, HAKI Hingga Nostalgia Siswa Teladan – Kliktimes.com
  • Agar Pasien Tak Jenuh, Wali Kota Kediri Sediakan Wifi di Ruang Isolasi Terpusat – Tugujatim.id
  • Ratusan Kendaraan Masuk Gresik Kota Dipaksa Putar Balik – Javasatu.com

Adapun tindakan tegas yang diberikan adalah berupa denda. Sedangkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Malang nomor 57 tahun 2020, denda terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dibagi menjadi 2. Yakni pelanggaran individu dan pemilik usaha.

“Sedangkan untuk denda berdasarkan Perbup Malang nomor 57 tahun 2020, tepatnya pasal 38, maksimal Rp 100 ribu bagi yang individu. Sementara bagi tempat usaha, kita mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 53 tahun 2020, didenda maksimal untuk usaha mikro, maksimal Rp 500 ribu,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BErita PPKMBerita ProkesKecamtan GondanglegiPolres MalangPPKM DaruratProkes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Demo Buruh Gresik, Tuntut Kenaikan UMK hingga Penguatan URC

Pemkab Gresik Tingkatkan ASN Setda, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalitas

Hari Guru, Dindik Kabupaten Malang Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Tuntaskan Status Honorer

Polres Malang Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Lawang Terdampak Longsor

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

Tirta Kanjuruhan Klarifikasi Pembangunan SPAM Putukrejo: Semua Prosedur Sudah Sesuai

Pramuka Kota Malang Kirim Tim Trauma Healing untuk Anak Korban Erupsi Semeru

Hari Guru di MI Al-Karimi Gresik: Garda Terdepan Mencerdaskan Anak Bangsa

Polisi Bagikan Masker untuk Pengendara Terdampak Debu Semeru

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

Demo Dukung Pembukaan Jalan Tembus Griya Shanta Mengiringi Sidang di PN Malang

Tirta Kanjuruhan Klarifikasi Pembangunan SPAM Putukrejo: Semua Prosedur Sudah Sesuai

BERITA LAINNYA

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Penguatan Pertahanan sebagai Kunci Stabilitas Nasional

TNI Perkuat Reformasi Birokrasi, Komitmen Bangun Aparatur Profesional dan Bersih

Single “Hidup dan Cinta” Bend Of The Rivers Terinspirasi Perjuangan Arul Dampingi Istri Sakit

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

TNI Bantu Penyelamatan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

Perusahaan Rokok di Malang Terancam Eksodus, Urus PBG Paling Sulit, DPRD Janji Bereskan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved