email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dengan Ini Dianggap Mampu Sembuhkan Pasien COVID-19

by Agung Baskoro
21 Juli 2021

JAVASATU-MALANG- Adalah dr Yosephine Pratiwi yang mengklaim telah menemukan obat penyembuh Covid-19, dan pembuktiannya, ia telah menyembuhkan kurang lebih 81 orang pasien COVID-19 dengan menggunakan terapi uapnya.

dr Yosephine Pratiwi. (Foto: Istimewa)

Wanita yang akrab di panggil dengan sebutan Tiwi mengaku, sebetulnya secara tidak sengaja menemukan obat COVID-19 tersebut. Pada awalnya banyak didatangi pasien yang terpapar COVID-19, dan tidak mendapat perawatan di rumah sakit, ataupun tidak mau ke rumah sakit untuk berobat.

“Dari banyaknya pasien yang datang, lalu saya mencoba memberi obat pada umumnya dengan cara penguapan, dan ternyata tiga pasien yang pertama saya coba itu sembuh,” ucapnya.

dr Tiwi yang membuka praktik di Jalan Raya Takeran, No.50 kav 6, Dusun Krajan, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso membeberkan resep apa saja yang diberikan ke pasiennya, yaitu dengan memberi Abroxol, obat batuk berdahak yang berfungsi sebagai pengencer dahak (mukolitik), yang ditambah obat golongan kortikosteroid, yakni obat mengatasi peradangan, reaksi alergi dan penyakit autoimun.

Selanjutnya seluruh obat itu dilarutkan dengan Natrium klorida (NaCl) dan sedikit minyak kayu putih. Kemudian ditampung dalam Nebulizer atau alat bantu penguapan, yang diterapkan pada pasiennya di ruang terbuka.

“Uap itu dihirup pasien dan membuat nafas pasien menghangat. Karena ada kandungan Ambroxol dan kortikosteroid, maka pasien akan batuk mengeluarkan dahak,” terangnya.

 

BacaJuga :

ASMIPA Beri Saran Terkait Pandemi COVID-19 di Indonesia

Kabupaten Malang Menambah Tempat Tidur untuk Pasien COVID-19

Cara terapi uap seperti itu telah diterapkan pada 83 orang yang terpapar COVID-19. Dari 83 orang tersebut, 81 pasien telah dinyatakan membaik dan sembuh dari COVID-19. Sedangkan dua pasien lainnya meninggal dunia karena salah satunya tidak mau dirujuk ke rumah sakit, dan seorang lainnya dirujuk namun tidak tertampung.

“Terapi uap ini mampu mengembalikan saturasi oksigen pada pasien ke taraf normal. Jika normal saturasinya itu 95-97, pasien yang parah bisa 83-85 hingga kebawah. Mereka melakukan terapi uap pagi dan sore di ruang terbuka, ternyata sembuh dan membaik menjadi 95 keatas,” bebernya.

Baca Juga:
  • Lanal Malang Gelar Serbuan Vaksinasi untuk KBT dan… – Kliktimes.com
  • Warga Bogor Serbu Satbravo 90, Antusias Ikut Vaksinasi… – Kliktimes.com

Selian itu Tiwi juga menganjurkan ke pasiennya untuk mengkonsumsi asupan sehat dan bergizi, dan tetap melakukan kontrol secara rutin selama perawatan atau isolasi pasien.

“Praktik penyembuhan ini telah saya lakukan sejak Desember 2020 silam, saat itu ibu saya dinyatakan positif terpapar COVID-19, dan kesulitan sembuh dengan berbagai pengobatan yang diberikan rumah sakit. Saya pun memulai penelitian, dan berhasil menemukan terapi uap ini yang belum dipatenkan. Dalam kondisi darurat seperti ini, saya lebih memilih membantu penderita COVID-19, terutama yang tidak tertampung rumah sakit atau pasien kurang mampu dari pada mematenkan temuan ini,” tukasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Covid-19Terapi Uap
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Jelang Ramadan, Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram

Terlilit Utang, Tiga Pria Nekat Curi Dua Truk di Gresik

Truk dan Motor Curian di Gresik Kembali ke Pemilik

Modus COD Facebook, Mahasiswa di Gresik Gasak Motor saat Test Drive

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

UNIRA Malang Dampingi Program SIKAP di SLB BC Kepanjen

BERITA LAINNYA

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved