email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Pelanggaran PPKM Wali Kota Malang Divonis Denda Rp 25 Juta

by Agung Baskoro
12 Oktober 2021

JAVASATU-MALANG- Kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Walikota Malang, Sutiaji beserta stafnya di pantai wisata Kondang Merak Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, hari ini merupakan sidang putusan.

Wali Kota Malang, Sutiaji saat memberikan komentar usai melakukan sidang putusan di PN Kabupaten Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang memutuskan Sutiaji, Arif Tri Sistiawan (Kabag Umum), Erik Setio Santoso (Sekda) bersalah, dan didenda dengan total Rp. 50 juta.

Ditemui awak media usai melakukan sidang, Sutiaji menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan melakukan banding dalam persidangan.

“Ya kita ikuti prosedurnya, saya menjadi warga negara yang pasti menerima yang menjadi putusan tadi,” ungkap Sutiaji. Selasa (12/10/2021) siang.

Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama. (Foto: Istimewa)

Sementara itu Bagian Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama SH,MH saat ditemui usai persidangan menjelaskan, bahwa sidang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan tiga terdakwa.

“Pak Sutiaji divonis denda Rp 25 juta atau diganti dengan kurungan 15 hari. Erik Setyo Santoso dengan vonis denda Rp 15 juta atau digantikan kurungan 10 hari dan Arif Tri Sistiawan divonis denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari. Pada intinya, dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar Pergub Jatim Pasal 49.” terang Reza.

Disinggung kenapa hanya menghadirkan tiga terdakwa, mengingat pada proses penyidikan di kepolisian petugas memanggil puluhan orang. Reza belum bisa memastikan apakah nantinya akan ada terdakwa lain yang disidang.

BacaJuga :

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

“Karena prinsipnya, kita menyidangkan apa yang telah dilimpah. Jadi kalau misalnya ada yang lain yang akan dilimpahkan terkait Pak Sutiaji dan kawan-kawan ini ya akan kita sidangkan. Tapi sejauh ini hanya 3 orang ini,” pungkas Reza.

Baca Juga:
  • Polda Jatim Panggil Wali Kota Sutiaji, Soal Dugaan… – Kliktimes.com

Diketahui sebelumnya, pelanggaran prokes tersebut berawal saat rombongan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan gowes ke Pantai Kondang Merak pada Minggu 19 September 2021 lalu. Kejadian itu menjadi viral saat rombongan Pemkot yang dipimpin Walikota Malang Sutiaji sempat dilarang masuk oleh petugas. Karena sedang masa PPKM. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pelanggaran PPKMPengadilan Negeri Kabupaten MalangPPKMSutiajiWali Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Bocil Dukun Gresik Dikenalkan Sosok Kartini Lewat Lomba Mewarnai

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Pemkab Gresik Siapkan Obat dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

Pemohon SIM Perempuan di Gresik Dapat Mawar dan Helm di Hari Kartini

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

BERITA LAINNYA

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved