email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Pelanggaran PPKM Wali Kota Malang Divonis Denda Rp 25 Juta

by Agung Baskoro
12 Oktober 2021

JAVASATU-MALANG- Kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Walikota Malang, Sutiaji beserta stafnya di pantai wisata Kondang Merak Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, hari ini merupakan sidang putusan.

Wali Kota Malang, Sutiaji saat memberikan komentar usai melakukan sidang putusan di PN Kabupaten Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang memutuskan Sutiaji, Arif Tri Sistiawan (Kabag Umum), Erik Setio Santoso (Sekda) bersalah, dan didenda dengan total Rp. 50 juta.

Ditemui awak media usai melakukan sidang, Sutiaji menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan melakukan banding dalam persidangan.

“Ya kita ikuti prosedurnya, saya menjadi warga negara yang pasti menerima yang menjadi putusan tadi,” ungkap Sutiaji. Selasa (12/10/2021) siang.

Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama. (Foto: Istimewa)

Sementara itu Bagian Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama SH,MH saat ditemui usai persidangan menjelaskan, bahwa sidang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan tiga terdakwa.

“Pak Sutiaji divonis denda Rp 25 juta atau diganti dengan kurungan 15 hari. Erik Setyo Santoso dengan vonis denda Rp 15 juta atau digantikan kurungan 10 hari dan Arif Tri Sistiawan divonis denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari. Pada intinya, dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar Pergub Jatim Pasal 49.” terang Reza.

Disinggung kenapa hanya menghadirkan tiga terdakwa, mengingat pada proses penyidikan di kepolisian petugas memanggil puluhan orang. Reza belum bisa memastikan apakah nantinya akan ada terdakwa lain yang disidang.

BacaJuga :

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

“Karena prinsipnya, kita menyidangkan apa yang telah dilimpah. Jadi kalau misalnya ada yang lain yang akan dilimpahkan terkait Pak Sutiaji dan kawan-kawan ini ya akan kita sidangkan. Tapi sejauh ini hanya 3 orang ini,” pungkas Reza.

Baca Juga:
  • Polda Jatim Panggil Wali Kota Sutiaji, Soal Dugaan… – Kliktimes.com

Diketahui sebelumnya, pelanggaran prokes tersebut berawal saat rombongan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan gowes ke Pantai Kondang Merak pada Minggu 19 September 2021 lalu. Kejadian itu menjadi viral saat rombongan Pemkot yang dipimpin Walikota Malang Sutiaji sempat dilarang masuk oleh petugas. Karena sedang masa PPKM. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pelanggaran PPKMPengadilan Negeri Kabupaten MalangPPKMSutiajiWali Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER HARI INI

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

BERITA LAINNYA

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved