email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kecamatan Tajinan Malang Tuntas PTSL

by Agung Baskoro
2 Maret 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kecamatan Tajinan telah menuntaskan pengukuran 16.200 bidang tanah milik masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.

(Foto: Istimewa)

Kepala BPN Kabupaten Malang, Laode Asrafil mengatakan, di Kecamatan Tajinan dinyatakan lengkap dalam raihan PTSL.12 diantanya sudah tersertifikasi.

“Di Tajinan ini, kami (BPN Kabupaten Malang) telah menyelesaikan sebanyak 16.200 bidang sertifikat di 6 desa/Kelurahan,” ucap Laode saat memberikan sambutan di Aula Kecamatan Tajinan, Rabu (2/3/2021).

Laode menjelaskan, keberhasilan sertifikat hak tanah di Kecamatan Tajinan ini tidak lepas dari peran Camatnya yang menjadikan Kecamatan lengkap pendaftaran tanah.

“Alhamdulillah, Kecamatan Tajinan ini bisa menjadi kecamatan lengkap, karena seluruh bidang tanah yang ada di desa-desa Kecamatan Tajinan sudah dialokasikan pendaftaran tanah, dan sudah kami laksanakan, hari ini (Rabu 2/3/2022) secara simbolis 30 sertifikat yang diwakili 6 desa kami bagikan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, saat membacakan amanah dari Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan PTSL.

“Dengan penyerahan sertifikat ini, dapat memberikan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah,” ujarnya.

BacaJuga :

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Baca Lainnya: Satlantas Polresta Malang Kota Gelar Operasi Semeru 2022, Bagikan Helm Gratis

Dengan begitu, lanjut Wahyu, pelaksanaan bembangunan Nasional yang bertitik berat pada bembangunan ekonomi, maka masyarakat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atas bidang tanah, untuk kepastian hak atas tanah yang berlaku di Indonesia.

“Itu telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, dan Peraturan Menter Agraria dan Tata Ruang merupakan langkah strategis yang perlu untuk terus diupayakan, mengingat tujuan pentingnya upaya mewujudkan pengelolaan administrasi bidang pertanahan yang aman, tertib tanpa adanya persengketaan,” pungkasnya. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: bpn kabupaten malangKecamatan Tajinanptsl
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Band Punk Gresik Stink Breath Rilis EP “Best On 70’s” Akhir 2025

Warga Ampelgading Malang Terima Bantuan Dampak Erupsi Semeru

Pemkab Malang Upgrade Kompetensi BPBD Lewat Pelatihan Vertical Rescue

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

BERITA LAINNYA

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved