email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seorang Montir Nakal di Gresik Nekat Menipu Pembelian Spare Part Ditangkap Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
21 April 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya montir yang melakukan penipuan saat servis mobil. Polres Gresik berhasil mengamankan montir yang melakukan penipuan.

Seorang montir diamankan di Mapolsek Duduksanpeyan. (Foto: Istimewa)

Pelaku bernama Mohammad Ari Setiawan (32) warga Jalan Gubernur Suryo Gang 8 Desa Tlogo Pojok Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan kejadian itu bermula pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya Bengkel Karya Agung Jalan Raya Samir Plapan No.80 Desa Samir Palapan Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik.

“Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap barang berupa uang pembelian spare part untuk perbaikan Mobil Pick Up L 300 L 83337 BX. Korbannya bernama Endy Susilo (40) warga Jambangan IV Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya” ungkap Kapolsek Duduksampeyan, Kamis (21/4/2022).

Kapolsek membeberkan, korban ditipu servis berupa As Roker arm klep, packing sheet, metal jalan, metal duduk, metal bulan, kabel spidometer, filter oli, oli 2 galon, oli garden 2 liter, kampas kopling, matahari senilai sekitar Rp.3.750.000.

Modusnya, lanjut Kapolsek, tersangka selaku mekanik melakukan perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX, saat itu menerangkan bahwa kondisi mobil perlu diganti Spare Part nya kepada korban. Sehingga Tersangka diberikan uang Pembelian Spare Part sebesar Rp.3.750.000.

“Setelah uang diterima, uang tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan pembelian spare part melainkan dipakai untuk keuntungan pribadi, sedangkan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX hanya disetel gas dan dibersihkan mesinnya setelah itu tersangka melaporkan bahwa alat sudah terpasang kepada korban sehingga kemudian Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX dikembalikan kepada pemiliknya” beber Kapolsek.

Kemudian, masih Kapolsek, pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB pemilik Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX melakukan komplain ke bengkel bahwa mobilnya rusak, setelah itu korban membongkar mobil tersebut dan telah didapati bahwa tidak ditemukan spare part yang diganti oleh tersangka.

“Sehingga korban melakukan perbaikan total terhadap Mobil Pick Up dengan menanggung biaya perbaikan sebesar Rp.12.000.000” ucap Kapolsek.

Karena merasa dirugikan atas perbuatan tersangka, kemudian atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duduk Sampeyan.

“Kami langsung menindaklanjuti. Tersangka ditangkap petugas Polsek Duduk Sampeyan Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di Tempat Kos di Dusun Peganden Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar Gresik dan selanjutnya diperiksa untuk proses penyidikan,” tegasnya.

Petugas melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Terinci barang bukti yang diamankan satu lembar Nota perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX senilai Rp.12.000.000 tertanggal 31 Januari 2022.

BacaJuga :

Kecanduan Judi Online, Pria di Malang Curi Emas Milik Tetangga

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

Satu lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Mohammad Ari Setiawan untuk mengganti kerugian yang telah dialami oleh Bengkel Karya Agung Jalan Raya Samir Palapan No.80 Ds. Samir Palapan Kecamatan Duduk Sampeyan Gresik sebesar Rp.12.000.000 tertanggal 31 Januari 2022.

Satu lembar Kwitansi Pembelian Spare Part untuk perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX  berupa As Roker arm klep, packing sheet, metal jalan, metal duduk, metal bulan, kabel spidometer, filter oli , oli 2 galon, oli garden 2 liter, kampas kopling, matahari senilai sekitar Rp.3.750.000 tertanggal 17 November 2021.

“Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan karena terdesak kebutuhan hidup. Pelaku mengakui perbuatannya. Juga pernah melakukan penggelapan mobil dan pelaku dijerat pasal penipuan atau Penggelapan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP” tutupnya. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BengkelMontir NakalPenipuanPolsek Duduksampeyan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

GPAK Serahkan Laporan Dugaan Praktik Makelar Kasus ke KPK

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

Sinergi Pemerintah dan PLN Dinilai Jadi Langkah Strategis Wujudkan PSEL untuk Atasi Sampah Nasional

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Prev Next

POPULER HARI INI

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

BERITA LAINNYA

GPAK Serahkan Laporan Dugaan Praktik Makelar Kasus ke KPK

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

Sinergi Pemerintah dan PLN Dinilai Jadi Langkah Strategis Wujudkan PSEL untuk Atasi Sampah Nasional

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved