email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seorang Montir Nakal di Gresik Nekat Menipu Pembelian Spare Part Ditangkap Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
21 April 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya montir yang melakukan penipuan saat servis mobil. Polres Gresik berhasil mengamankan montir yang melakukan penipuan.

Seorang montir diamankan di Mapolsek Duduksanpeyan. (Foto: Istimewa)

Pelaku bernama Mohammad Ari Setiawan (32) warga Jalan Gubernur Suryo Gang 8 Desa Tlogo Pojok Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan kejadian itu bermula pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya Bengkel Karya Agung Jalan Raya Samir Plapan No.80 Desa Samir Palapan Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik.

“Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap barang berupa uang pembelian spare part untuk perbaikan Mobil Pick Up L 300 L 83337 BX. Korbannya bernama Endy Susilo (40) warga Jambangan IV Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya” ungkap Kapolsek Duduksampeyan, Kamis (21/4/2022).

Kapolsek membeberkan, korban ditipu servis berupa As Roker arm klep, packing sheet, metal jalan, metal duduk, metal bulan, kabel spidometer, filter oli, oli 2 galon, oli garden 2 liter, kampas kopling, matahari senilai sekitar Rp.3.750.000.

Modusnya, lanjut Kapolsek, tersangka selaku mekanik melakukan perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX, saat itu menerangkan bahwa kondisi mobil perlu diganti Spare Part nya kepada korban. Sehingga Tersangka diberikan uang Pembelian Spare Part sebesar Rp.3.750.000.

“Setelah uang diterima, uang tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan pembelian spare part melainkan dipakai untuk keuntungan pribadi, sedangkan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX hanya disetel gas dan dibersihkan mesinnya setelah itu tersangka melaporkan bahwa alat sudah terpasang kepada korban sehingga kemudian Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX dikembalikan kepada pemiliknya” beber Kapolsek.

BacaJuga :

KH Hilal Kembali Pimpin MUI Dukun, Fokus Jaga Kerukunan Umat

Wajib Pajak Gresik Dihadiahi TV, Motor hingga Umrah

Kemudian, masih Kapolsek, pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB pemilik Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX melakukan komplain ke bengkel bahwa mobilnya rusak, setelah itu korban membongkar mobil tersebut dan telah didapati bahwa tidak ditemukan spare part yang diganti oleh tersangka.

“Sehingga korban melakukan perbaikan total terhadap Mobil Pick Up dengan menanggung biaya perbaikan sebesar Rp.12.000.000” ucap Kapolsek.

Karena merasa dirugikan atas perbuatan tersangka, kemudian atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duduk Sampeyan.

“Kami langsung menindaklanjuti. Tersangka ditangkap petugas Polsek Duduk Sampeyan Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di Tempat Kos di Dusun Peganden Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar Gresik dan selanjutnya diperiksa untuk proses penyidikan,” tegasnya.

Petugas melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Terinci barang bukti yang diamankan satu lembar Nota perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX senilai Rp.12.000.000 tertanggal 31 Januari 2022.

Satu lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Mohammad Ari Setiawan untuk mengganti kerugian yang telah dialami oleh Bengkel Karya Agung Jalan Raya Samir Palapan No.80 Ds. Samir Palapan Kecamatan Duduk Sampeyan Gresik sebesar Rp.12.000.000 tertanggal 31 Januari 2022.

Satu lembar Kwitansi Pembelian Spare Part untuk perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX  berupa As Roker arm klep, packing sheet, metal jalan, metal duduk, metal bulan, kabel spidometer, filter oli , oli 2 galon, oli garden 2 liter, kampas kopling, matahari senilai sekitar Rp.3.750.000 tertanggal 17 November 2021.

“Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan karena terdesak kebutuhan hidup. Pelaku mengakui perbuatannya. Juga pernah melakukan penggelapan mobil dan pelaku dijerat pasal penipuan atau Penggelapan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP” tutupnya. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BengkelMontir NakalPenipuanPolsek Duduksampeyan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KH Hilal Kembali Pimpin MUI Dukun, Fokus Jaga Kerukunan Umat

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Sendirian, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Temui Massa Aksi Hari HAM

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

DPRD Kabupaten Malang Minta Aktivitas Perumahan PT Sirod Dihentikan Total

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Unira Malang Targetkan 99 Proposal Lolos Hibah BIMA 2026

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Miras Tanpa Cukai di Kota Batu Diamankan

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

Prev Next

POPULER HARI INI

Trofeo Legenda Sepak Bola Jatim Digelar di Malang, Diapresiasi Kepala Bakorwil III

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Pembangunan Sekolah Rakyat Sidayu Gresik Dimulai, Target Rampung Juli 2026

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

BERITA LAINNYA

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Unira Malang Targetkan 99 Proposal Lolos Hibah BIMA 2026

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

Polda Metro Jaya Tangkap Penghasut Kerusuhan, LAKSI Dukung Langkah Tegas Kapolda

Polda Jateng Gelar Latihan Manajemen Penanggulangan Bencana Jelang Nataru

Aerostreet Luncurkan Parfum ‘The Tenth’ Rayakan 10 Tahun Kolaborasi dengan Shopee

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved