email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gerak Cepat, Polisi di Gresik Tangkap Maling Unggah Motor Curian di Facebook

by Sudasir Al Ayyubi
4 Juni 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Usai mendapatkan laporan aksi pencurian sepeda motor. Unit Reskrim Polsek Bungah langsung bergerak cepat menangkap maling motor diketahui asal Probolinggo yang diunggah melalui media sosial Facebook.

Kedua tersangka beserta barang bukti motor diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz melalui Kapolsek Bungah AKP Sujito mengatakan aksi pencurian itu bermula saat kedua tersangka menyasar rumah korban di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, pada Rabu (25/5/2022) malam.

Korban, Sulaikhah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungah, Polres Gresik.

Diketahui, identitas kedua tersangka adalah Andrian (25) dan Najib (20). Mereka berdua berasal dari Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Keduanya berhasil membawa kabur Yamaha RX KING 135, warna hitam, W 3608 BQ di teras depan rumah korban.

ADVERTISEMENT

Pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022  sekira pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bungah mendapati postingan Sepeda Motor Yamaha RX King di Medsos Facebook.

Gerak cepat Tim Reskrim Polsek Bungah dibantu Tim Opsnal Buser Polres Wilayah Utara  melacak untuk mengetahui Identitas pemilik akun yang mengunggah motor tersebut.

Polisi langsung menangkap satu persatu tersangka. Mulai dari sebuah kamar kos di Kebomas hingga warung kopi yang berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Dan barang bukti sepeda motor berada dari rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

BacaJuga :

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

“Selanjutnya kami lakukan penyitaan dan membawa barang bukti beserta tersangka ke Polsek Bungah Polres Gresik untuk dilakukan Proses Lidik dan Sidik lebih lanjut,” tegasnya, Sabtu (4/6/2022).

Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor Yamaha RXK 135, warna hitam W 3608 BQ beserta BPKB dan STNK dan satu buah kunci T.

Kedua tersangka Andrian dan Najib dijerat Pasal 363 Ayat (5) Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CuranmorKecamatan BungahPolsek Bungah
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved