JAVASATU.COM-PALANGKA RAYA- Ketua Pengurus pengganti antar awaktu (PAW) Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ekonomi Indonesia Palangka Raya (YP-SEI PR) Luwyk Dj Usup meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) harus mengawasi persoalan yang terjadi di Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Kota Palangka Raya.

Hal tersebut diungkapkan Luwyk Dj Usup saat didampingi Pembina YP-SEI PR, Yohanes Kalvin Anggen menyusul setalah dilaporkannya mantan Ketua Pengurus YP-SEI PR terkait dugaan penggelapan aset milik Yayasan STIE Kota Palangka Raya.
“Pihak berwajib harus mengawasi polemik ini. Karena persoalaan ini semakin tidak menentu” ungkap Ketua Pengurus PAW YP-SEI PR, Luwyk Dj Usup saat didampingi Pembina YP-SEI PR, Yohanes Kalvin Anggen, Sabtu (26/11/2022).
Menurut dia, pihak ‘terkait’ seakan tidak mengurusi adanya dugaan alotnya penyerahan aset yang berpotensi dugaan penggelapan. Tetapi malah fokus memintai keterangan kepada pihak Pelapor.
“Pada tanggal 24 November 2022 ini diterima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. Dan di dalam surat tersebut pihak berwajib meminta adanya audit secara eksternal, atau secara akuntan publik. Tetapi menurut kami, berdasar pada Surat Edaran Nomor 38/A.A3/SE/2010, tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Kepada Kementerian Riset,Teknologi dan Perguruan Tinggi. Bahwa Perguruan Tinggi Swasta yang memiliki kurang dari 1500 mahasiswa, laporan keuangan dimaksud disetujui oleh Yayasan dan badan penyelenggara Pendidikan terkait,” beber Pembina YP-SEI PR, Yohanes Kalvin Anggen kepada awak media.
Lebih jauh dia menegaskan pihaknya fokus terhadap upaya untuk serah terima aset milik STIE kembali untuk Yayasan, serta menormalkan kembali aktivitas, perkuliahan, serta menata administrasi sesuai dengan jalur.
“Aset itu tidak disimpan oleh oknum pribadi. Ini murni demi dunia Pendidikan” tegas dia.
“Kenapa pihak kepolisian tidak melihat dasar apa dan kenapa Ketua Yayasan yang lama sampai diganti, ini mengacu putusan dari Mahkamah Agung, putusan nomor 2669/K/Pdt/2019” tambah dia kembali menegaskan.
Sebagai Pembina, dirinya bersama pengurus lain menindaklanjuti putusan tersebut. Karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dan membentuk pengurus antar waktu (PAW).
“Kami dilayangkan surat dari pihak ketua Yayasan yang lama, tertanggal 7 Maret 2022, bahwa ketua dan pengurus yang lama akan menyerahkan Jabatan, Aset, dan lain hal, sampai dengan masa pengurus yang lama periode 2017-2022, berakhir per tanggal 15 September 2022″ bebernya.
“Sampai saat ini belum ada serah terima tersebut. Dalam surat tersebut pihak ketua Yayasan yang lama pada point ke empat juga menuiskan apabila tidak menerima silahkan buat gugatan ke pengadilan” imbuh dai menguraikan.
Untuk itu, dia berharap, persoalan ini bisa dipantau dan dikawal pihak Polda Kalteng.
“Bahwa apa yang kami lakukan ini demi dunia Pendidikan yang dulu kami bangun secara susah payah, dan sekarang seharusnya kami menikmati masa tua kami, bukan kami kembali turun untuk menata kembali tatanan STIE untuk kembali seperti sedia kala” harap Luwyk Dj Usup, yang merupakan mantan Ketua STIE Palangka Raya selama dua periode. (Ver/Saf)