Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Karangploso Malang

Agung Baskoro by Agung Baskoro
1 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Seorang pemuda berinisial MA (21) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Karangploso, Polres Malang, Selasa (29/11/2022) malam. Pria itu ditangkap lantaran menjadi kurir untuk mengedarkan narkoba. Dia mendapat bagian satu paket narkoba untuk sekali ‘ranjau’ sabu-sabu (SS).

Pelaku MA. (Foto: Polres Malang)

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu itu ditangkap di pinggir Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Karangploso sekitar jam 21.00 WIB.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Karangploso. Petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Petugas curiga dengan gerak gerik pelaku yang sering melihat Handphone dan terlihat mencari sesuatu di pinggir jalan. Ketika dihampiri petugas, pelaku berusaha melarikan diri. Hingga saat digeledah diketemukan barang bukti sabu di kantong celananya.

ADVERTISEMENT

“Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya, didapat dari seseorang yang dikenal melalui media sosial facebook. Tersangka telah 3 kali melakukan ranjau di daerah Kabupaten Malang,” jelas Taufik di Polres Malang, Kamis (1/12/2022) pagi.

Taufik menambahkan, dari perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat 0,47 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok.

“Selain itu sebuah telepon genggam merek Realme berisi percakapan transaksi narkoba juga turut disita petugas,” lanjutnya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku sudah tiga kali mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Selain sebagai pemakai, ia juga terbukti berperan sebagai kurir sabu.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Tags: narkobaPolres Malangpolsek karangploso
Previous Post

Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Jadi Saksi Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Next Post

Sering Mabuk, Pria Wajak Cabuli Empat Korban

Related Posts

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
Kriminal

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam

24 Oktober 2026
Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib
Kriminal

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib

23 Oktober 2026
Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Next Post
Sering Mabuk, Pria Wajak Cabuli Empat Korban

Sering Mabuk, Pria Wajak Cabuli Empat Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com