email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ucapan Obstruction of Justice Terkait Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan Berpolemik

by Agung Baskoro
14 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pembongkaran salah satu pagar tribun di Stadion Kanjuruhan, Kepolisian Resor (Polres) Malang menyimpulkan bahwa itu bukan Obstruction of Justice. Pernyataan itu sekarang menjadi polemik pada beberapa pihak.

Koordinator Badan Pekerja Pro Desa Ahmad Khoesairi. (Foto: Istimewa/Dok)

Salah satunya yang angkat bicara adalah Koordinator Badan Pekerja Pro Desa Ahmad Khoesairi. Yang menilai ucapan Kepolisian terkait pembongkaran pagar Tribun Stadion Kanjuruhan tidak berhubungan dengan Obstruction of Justice, bahkan dikatakan, beda kasus, berpotensi memicu kekecewaan publik.

“Pernyataan itu (Pembongkaran pagar Tribun Stadion Kanjuruhan tidak berhubungan dengan Obstruction of Justice atau beda kasus) berpotensi membuka pintu aksi,” ucap Khoesaeri, saat dihubungi, Rabu (14/12/2022).

Menurut Khoesaeri, pernyataan itu kurang tepat dan dikhawatirkan akan dapat memicu permasalah lagi. Meski diakui perbedaan pendapat itu sudah biasa.

“Polisi mau bilang apa, ya terserah, mereka yang berkuasa atas penyidikan dan proses hukum lainnya. Tapi mesti diingat, arek-arek Malang juga punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, kita semua berhak untuk memprotesnya,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Khoesaeri, diharapkan dalam perkara tersebut Polisi dapat mengungkap perkara sesuai dengan fakta yang ada.

“Kami berharap, polisi mengusut kasus-kasus yang berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan sesuai fakta yang ada. Jangan ada yang di tutup-tutupi. Sampaikan saja kepada masyarakat atas hasil penyelidikan dan penyidikannya. Masyarakat berhak tahu,” tegasnya.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

Terpisah, Pendamping Saksi dan Korban yang tergabung dalam Sahabat Saksi Korban (SSK) tragedi Kanjuruhan, Eryk mempertanyakan tentang pernyataan bahwa yang dibongkar itu bukan bagian dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), padahal posisi pembongkaran jelas-jelas berada di dalam Stadion Kanjuruhan.

“Karena dalam sebuah tindakan atau peristiwa hukum pasti ada mens rea nya, sedangkan menurut pemahaman saya, pasal 221 ayat 2 KUHP itu sebagai mens rea sedangkan pasal 170 KUHP sebagai actus reus,” katanya.

Eryk menjelaskan, mens rea tersebut merupakan sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya. Jadi dalam perkara ini, pasal 221 ayat 2 atau Obstruction of Justice bisa jadi mens rea nya.

“Jika tidak didapat Obstruction of Justice pada pemeriksaan CV. AJT (CV Anam Jaya Teknik), maka bisa jadi itu ada di sang Pemberi SPK (Surat Perintah Kerja), itu pun harus dibuktikan bahwa SPKnya asli atau bukan, yang pasti pembongkaran itu dilaksanakan di dalam Stadion Kanjuruhan yang menjadi TKP tragedi Kanjuruhan,” tukasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangProDesaStadion KanjuruhanTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Swasembada Gula, PG Kebon Agung Malang Target Produksi 165 Ribu Ton

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Polres Gresik Kawal Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Cabai di Panceng

Prev Next

POPULER HARI INI

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Ledakan di Bekas Markas OPM Lanny Jaya Tewaskan Pemuda 18 Tahun

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

BERITA LAINNYA

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Swasembada Gula, PG Kebon Agung Malang Target Produksi 165 Ribu Ton

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Polres Gresik Kawal Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Cabai di Panceng

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved