email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gresik Upayakan Tenaga Kerja Lokal Masuk ke Industri Perusahaan

by Sudasir Al Ayyubi
31 Januari 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Banyaknya keluhan masyarakat terkait minimnya perekrutan tenaga kerja lokal di industri perusahaan di Kabupaten Gresik, mendapat respon dari kalangan legislatif. Para wakil rakyat itu, akhirnya membuatkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Gresik M. Syahrul Munir sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Manyar Gresik. (Foto: Istimewa)

Usai dirampungkan, Perda kemudian disosialisaikan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan salah satu anggota DPRD Gresik M. Syahrul Munir. Ia menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper), Perda tersebut di Balai Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Minggu (29/1/2023).

Warga Yosowilangun Juyanah mengatakan, bahwa industri tidak bisa menerima tenaga kerja yang tidak sertifikasi. Salah satunya sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Sertifikasi tersebut sangat mahal sekitar Rp 6 juta. Kami minta ada penguatan program sertifikasi kepada pemerintah,” ucapnya.

Disamping itu, perlu ada pemetaan kebutuhan apa yang ada di Industri. Sehingga nantinya pihak Pemdes bisa membantu warga, dalam penyerapan tenaga kerja di Gresik.

“Apalagi saat sangat rendah perekrutan warga lokal ke Perusahan,” jelasnya.

Anggota DPRD Gresik M Syahrul Munir dalam paparannya menuturkan, Perda ini hadir tidak hanya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan yang berdiri di Gresik. Tetapi juga mengatur mekanisme penggunaan CSR dan APBD untuk program pelatihan maupun menyiapkan tenaga kerja lokal.

“Jadi dengan adanya Perda ini, perusahaan harus menyerap tenaga kerja sebanyak 60 persen dalam Pasal 25. Selain itu juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran CSR, dan APBD untuk pelatihan ketenagakerjaan standar kompetensi, yang diterapkan oleh perusahaan,” paparnya.

Ketua Fraksi PKB ini, mengakui penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Untuk itu, dibutuhkan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Harus ada penekanan kepada perusahaan agar mau mematuhi aturan yang berlaku sesuai Perda yang telah disahkan. Serta tak lupa peran dari lapisan masyarakat sekitar,” jelasnya.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Terkait sanksi atau punishment yang diterapkan jika perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik tidak mematuhi Perda tersebut, politisi muda asal PKB itu masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terbit.

“Masih menunggu Perbup nya, kalau secara umum aturan Perbup itu terbit enam bulan setelah Perda disahkan,” ujarnya.

Ke depan, pihaknya pun mengajak peran serta masyarakat untuk memaksimalkan penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Termasuk pengawasan terhadap perusahaan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.

“Jadi harus diawasi, kalau ada perusahaan masih sedikit penyerapan tenaga kerjanya segera laporkan, bisa ke pemerintah desa, kecamatan, DPRD, maupun pemerintah daerah,” tambahnya memungkasi. (Adv/Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikM Syahrul MunirPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Ajak Media Sajikan Informasi Edukatif dan Terpercaya

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

Prev Next

POPULER HARI INI

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

BERITA LAINNYA

Kapolres Gresik Ajak Media Sajikan Informasi Edukatif dan Terpercaya

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved