email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 20 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polsek Menganti Ringkus Maling Scaffolding, Satu Orang Masih Diburu

by Sudasir Al Ayyubi
5 April 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- Polsek Menganti, Polres Gresik berhasil meringkus maling scaffolding di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Satu pelaku lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron usai berhasil melarikan diri.

Satu pelaku berhasil diringkus Polisi. (Foto: Istimewa)

Kedua maling itu menjalani aksinya pada Senin (3/4/2023) dinihari menjelang sahur. Identitas kedua maling yang diketahui bernama Andre Ryan Martha (25) asal Desa Gempolkurung Kecamatan Menganti, Gresik dan G (40) kedapatan mengambil scaffolding di dalam proyek pembangunan rumah kavling.

Aksinya diketahui oleh warga sekitar, saat mereka berdua mengangkut perancah bangunan (scaffolding). Dengan mengendarai sepeda motor, salah satu warga sekitar saksi Reza langsung memberhentikan pelaku.

Hingga keduanya pun berbelit saat ditanyai saksi. Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti. Beruntung warga tidak sampai memberikan bogem mentah kepada aksi maling tersebut Setelah banyak warga berdatangan, satu pelaku berhasil melarikan diri.

“Satu pelaku langsung kami amankan ke Polsek Menganti,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Inggit Prasettiyanto, Selasa (4/4/2023).

Petugas juga mengamankan enam set scaffolding hasil curian. Satu sepeda motor matic jenis Suzuki Spin ikut diamankan. Pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kasus ini.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka, mereka berdua berkeliling sekitar proyek rumah kavling. Ketika melihat ada scaffolding berada di dalam rumah saat renovasi, kemudian diambil.

BacaJuga :

Kapolres Gresik Bersih-bersih Masjid, Dukung Program ASRI Presiden

Polres Gresik Tangkap Residivis, 51 Gram Sabu Siap Edar Disita

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” tegasnya. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan MengantiPencurian Kabupaten GresikPolres GresikPolsek Menganti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Kapolres Gresik Bersih-bersih Masjid, Dukung Program ASRI Presiden

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Sungai Jabung Malang, Polisi Selidiki

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

BRI Gaet Lulusan Terbaik UB, Tebar Golden Ticket Program Pemimpin Muda

Prev Next

POPULER HARI INI

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Sungai Jabung Malang, Polisi Selidiki

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

BERITA LAINNYA

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

TNI dan Warga Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Sumber Blora

Perkuat Ketahanan Pangan, Puncak Jaya Bangun Lumbung

Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Timur Nunukan, Pilot Tewas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved