email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Imbau Warga Waspadai TPPO Modus Kerja Luar Negeri Gaji Besar

by Agung Baskoro
28 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, terus melakukan langkah pencegahan terhadap terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain terus melakukan penyelidikan, kepolisian juga gencar memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. (Foto: Humas Polres Malang/Istimewa)

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Rabu (28/6/2023).

Taufik menjelaskan, perdagangan orang tengah menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Lityo Sigit Prabowo. Pihaknya melalui Polisi RW dan Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek jajaran terus memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku TPPO.

Di wilayah hukum Polres Malang sendiri, lanjutnya, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satreskrim Polres Malang telah melakukan pengungkapan TPPO sebanyak 5 kasus. Seluruh pelaku yang berjumlah 7 orang telah ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku.

“Belum lama ini kita telah melakukan penindakan terhadap 5 kasus tindak pidana perdagangan orang, dan mengamankan sejumlah 7 orang tersangka. Sudah menjadi komitmen kami untuk terus memerangi segala bentuk TPPO,” ungkapnya.

Untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polres Malang, lanjut Taufik, pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.

Dia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan. Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri, gunakan jalur dan prosedur yang benar agar tidak menjadi sasaran para pelaku sekaligus nantinya mendapatkan mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” imbaunya.

BacaJuga :

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

Taufik menegaskan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. Seseorang yang terlibat kasus TPPO dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangTPPO

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

DPRD Gresik Sahkan Perda RTRW 2026-2046, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

BERITA LAINNYA

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved