email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 6 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Imbau Warga Waspadai TPPO Modus Kerja Luar Negeri Gaji Besar

by Agung Baskoro
28 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, terus melakukan langkah pencegahan terhadap terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain terus melakukan penyelidikan, kepolisian juga gencar memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. (Foto: Humas Polres Malang/Istimewa)

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Rabu (28/6/2023).

Taufik menjelaskan, perdagangan orang tengah menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Lityo Sigit Prabowo. Pihaknya melalui Polisi RW dan Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek jajaran terus memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku TPPO.

Di wilayah hukum Polres Malang sendiri, lanjutnya, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satreskrim Polres Malang telah melakukan pengungkapan TPPO sebanyak 5 kasus. Seluruh pelaku yang berjumlah 7 orang telah ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku.

“Belum lama ini kita telah melakukan penindakan terhadap 5 kasus tindak pidana perdagangan orang, dan mengamankan sejumlah 7 orang tersangka. Sudah menjadi komitmen kami untuk terus memerangi segala bentuk TPPO,” ungkapnya.

Untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polres Malang, lanjut Taufik, pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.

Dia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan. Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

BacaJuga :

Kapolres Majalengka Ikut Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Ojol Gresik Dapat BBM Gratis, Polsek Kebomas dan YALPK Gelar Baksos

“Bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri, gunakan jalur dan prosedur yang benar agar tidak menjadi sasaran para pelaku sekaligus nantinya mendapatkan mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” imbaunya.

Taufik menegaskan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. Seseorang yang terlibat kasus TPPO dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangTPPO

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dewan Soroti Pengawasan Proyek Irigasi Sumberpucung Malang

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Warga Binaan Lapas Malang Adu Kuat di Tarik Tambang HUT ke-81 RI

Polisi Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis di Majalengka, 16 Tersangka Ditangkap

MUI Gresik Kukuhkan Kader Penggerak Desa di Manyar, Siapkan Khotib dan Dai Milenial

Rintik Rindu Cafe di Spencer Green Hotel Kota Batu, Tempat Nongkrong Nyaman dan Terjangkau

Puskesmas Mentaras Jemput Bola Periksa Kesehatan Murid MI Al-Karimi Gresik

Lulusan SMAN 3 Malang Raih Medali Perunggu Olimpiade Biologi Internasional 2026

Kontrak Diputus, Kontraktor Klaim Rugi Rp1,143 Miliar dari Developer Wangsakarta

Satpol PP Gresik Sidak Jam Kerja, 11 Pegawai dan 2 Pelajar Terjaring

Prev Next

POPULER HARI INI

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

TransNusa Buka Rute Manado-Ternate, Terbang Dua Kali Sehari

Rintik Rindu Cafe di Spencer Green Hotel Kota Batu, Tempat Nongkrong Nyaman dan Terjangkau

Analis: Kapolri The Right Man on The Right Place, Publik Harus Rasional

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

BERITA LAINNYA

Dewan Soroti Pengawasan Proyek Irigasi Sumberpucung Malang

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Warga Binaan Lapas Malang Adu Kuat di Tarik Tambang HUT ke-81 RI

Polisi Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis di Majalengka, 16 Tersangka Ditangkap

MUI Gresik Kukuhkan Kader Penggerak Desa di Manyar, Siapkan Khotib dan Dai Milenial

Rintik Rindu Cafe di Spencer Green Hotel Kota Batu, Tempat Nongkrong Nyaman dan Terjangkau

Puskesmas Mentaras Jemput Bola Periksa Kesehatan Murid MI Al-Karimi Gresik

Lulusan SMAN 3 Malang Raih Medali Perunggu Olimpiade Biologi Internasional 2026

Kontrak Diputus, Kontraktor Klaim Rugi Rp1,143 Miliar dari Developer Wangsakarta

Satpol PP Gresik Sidak Jam Kerja, 11 Pegawai dan 2 Pelajar Terjaring

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Tiga Jalan Protokol Kota Batu Ditutup Minggu 2 Agustus 2026, Ini Rinciannya

Tong Tong Night Market Malang Masuk KEN 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved