JAVASATU.COM-BATU- Ribuan warga dan suporter Arema bergerak dari alun-alun kota Batu sambil membawa spanduk dan poster mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu di Jalan Sultan Agung Kota Batu Jawa Timur, Selasa (1/11/2022).
Aksi Aremania dari Malang Raya tersebut menuntut keadilan atas korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Ada 5 tuntutan dari para Aremania yakni, pertama meminta Kejaksaan untuk bersikap adil dan transparan serta akuntabilitas dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan 01 Oktober 2022 yang sudah menimbulkan korban jiwa 135 meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami luka fisik dan psikologis.
Kedua, meminta kejaksaan khususnya Kejaksaan Agung mengawasi ketat dan memberikan perlindungan kepada Jajarannya yang ditugasi dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan dari segala bentuk tekanan, rayuan, Intimidasi dan cara-cara kotor lainnya dari pihak- pihak yang bertujuan dan menginginkan untuk tidak obyektif dan profesional sehingga cenderung mengaburkan fakta-fakta lapangan dan fakta Hukum, hanya demi kepentingan individu, kelompok maupun Golongan tertentu saja.
Ketiga, Meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, untuk menolak dan mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh Penyidik Polda Jatim, agar tidak P-21. Dikarenakan belum ada tersangka penembak gas air mata dan ”Dalang”nya sebagai penyebab utama jatuhnya korban tragedi Stadion Kanjuruhan, sehingga tidak sesuai fakta lapangan dan Fakta hukum yang ada.
Keempat, mereka Meminta Kejaksaan Agar memasukkan Pasal 338 Dan 340 KUHP Atas Nama Keadilan Dalam Penegakan Hukum Kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kelima, meminta dan memohon kepada Kejaksaan agar bisa dan dapat menangkap dan mengadili seluruh pihak-pihak yang secara langsung maupun tak langsung bertindak dan membuat jatuhnya korban jiwa 135 meninggal dunia dan ribuan lainnya luka-luka baik fisik maupun psikis dalam tragedi kelam stadion kanjuruhan untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menyerukan kepada seluruh penegak hukum dan rakyat Indonesia agar menjadikan hukum sebagai Panglima di Nusantara ini.
Agus Rujito, SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Batu langsung menemui para Aremania di depan Kantor Kejaksaan Negeri Batu dan menyampaikan kepada para Aremania bahwa tuntutan para Aremania sudah diemail ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa yang menangani Perkara terkait Tragedi Kanjuruhan sudah dihubungi By Phone oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan di Loudspeaker agar dapat langsung disaksikan oleh Pengacara Aremania serta para Koordinator Aksi Damai.
Kemudian setelah berkomunikasi dengan Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, didapatkan informasi bahwa Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengeluarkan surat P-18 yang artinya berkas Perkara dinyatakan belum lengkap dan berkas Perkara akan segera dikembalikan kepada Penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi.
Para Aremania bertepuk tangan atas informasi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu.
“Dan mereka sangat berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu yang telah merespon sangat cepat terkait permohonan Aremania agar tidak dikeluarkan P-21” ungkap Agus Rujito.
Dari aksi itu, kata Agus Rujito, para Aremania juga sangat puas karena telah mendapatkan solusi ketika melaksanakan aksi damai di Kejaksaan Negeri Batu. (Yon/Saf)