JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Malang tahun 2020-2021, lebih dari 60 orang saksi diperiksa, Selasa (30/8/2022).
“Kami masih melakukan pendalaman, terkait alat bukti yang sudah kami dapatkan. Baik dari permintaan maupun yang kami peroleh melalui copy data yang kita peroleh” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi Selasa (30/8/2022).
Lebih lanjut Dino mengatakan, pemeriksaan melibatkan banyak orang. Diantaranya segenap Pejabat di Instansi KONI Kota Malang.
“Saat ini kita melakukan pemeriksaan sekitar lebih 60 orang saksi. Dari pengurus KONI, sekretaris bendahara, bagian perencanaan anggaran, bagian pengadaan. Kemudian masing masing cabor ada yang ketua. Sekretaris ketua harian” urainya.
Masing masing cabor di instansi tersebut, kata Dino, terindikasi terdapat penyimpangan. Namun Dino enggan merinci penyimpangan yang dimaksud.
“Masih kita dalami mas, belum bisa kita ungkapkan. Kerugian negara masih dalam proses” singkatnya.
Dino menambahkan, untuk pemeriksaan juga dilakukan di tubuh PSSI Kota Malang. Beserta segenap anggota klub yang ikut dalam kompetisi tersebut .
“PSSI sudah kita periksa, ketua, bendahara, pengurus askot, dan para anggota klub yang ikut kompetisi yang diselenggarakan PSSI” pungkasnya.
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa mengatakan, saat ini sejumlah rekanan juga tengah dalam pemeriksaan.
“Selain memeriksa dari internal PSSI, juga berhubungan dengan rekanan atau pihak ketiga, jadi sampai sekarang untuk rekanan atau pihak ketiga yang berkaitan dengan PSSI sudah kita periksa. Tahap penyelidikan ini sudah lumayan lah, lumayan banyak. Dan sudah mendekati hampir 80 persen” kata dia.
Kata dia, Kejaksaan masih akan melakukan pendalaman terkait cabor dan dana yang dikelola.
“Kita masih melakukan pendalaman karena cabor ini ada 44 sampai 46 cabor. Punya dana sendiri kelola dana sendiri itu yang masih kita lakukan pendalaman” imbuhnya.
Ditegaskan Dino, butuh waktu untuk mematangkan hasil penyelidikan.
“Untuk 1 cabor aja kita membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi ada 46, jadi kita butuh waktu untuk mematangkan hasil penyelidikan. Untuk PSSI sendiri, secara internal sudah kita periksa baik pengurus, klub dan rekanan. Kalau 30 lebih kali ya. Kalau secara keseluruhan, kurang lebih 60 orang” paparnya.
Dino mengungkapkan, pemeriksan masih akan berlanjut ke pemeriksaan saksi lain.
“Untuk target sendiri, jelas kita ada target, dalam artian memang penyelidikan dibatasi jangka waktu. Dalam teknis penyelidikan ada jangka waktu kita bekerja dengan deadline waktu, segera setelah matang penyelidikan kita ekspose. Nanti kita tentukan perkara ini layak ditingkatkan penyidikan. Baru akan keliatan jelas siap siapa yang bertanggung jawab di situ. Sekarang masih premature” kata Kukuh
Pemeriksaan juga akan menentukan cabor mana saja yang ada indikasi penyimpangan. Kata Dino, nantinya akan dilakukan penghitungan terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.
“Dananya ini kan ada di KONI ada di cabor. Kita masih berproses mana yang ada tindak pidananya cabor mana saja. Kaitannya dengan PSSI tidak, tapi dengan KONI” pungkasnya. (Dop/Saf)