JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang saat ini terus mendalami perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, tahun anggaran (TA) 2022, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.
Dana hibah tersebut sebesar Rp 2,5 miliar, salah satunya dikucurkan ke Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang sebesar Rp 500 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H, mengatakan, saat ini masih dilakukan klarifikasi atas perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut.
“Masih dilakukan klarifikasi, banyak yang telah diminta klarifikasi, baik dari KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga), bahkan Askab PSSI Kabupaten Malang,” kata Deddy, Selasa (1/10/2024).
Deddy menjelaskan, diperlukan klarifikasi agar secepatnya bisa menguak perkara tersebut. Deddypun mengaku telah melakukan pemanggilan ke beberapa orang yang terkait dalam kasus itu
“Sudah beberapa orang yang sudah di panggil untuk dilakukan klarifikasi oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus), hari ini (Selasa 1/10/2024) yang dipanggil untuk klarifikasi itu dari Askab PSSI Kabupaten Malang,” tegasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, klarifikasi Kejari Kabupaten Malang dilakukan karena diduga ada ketidaksamaan antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (Agb/Arf)