JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan penyerahan Surat Keputusan Penetapan Pembeli pada Penjualan Langsung atas Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada para pembeli atau pemenang penjualan langsung. Pelaksanaannya dilakukan di hari Kamis (15/2/2024) siang di Area Gudang Barang Bukti.

Para pembeli ini berasal dari bermacam-macam elemen masyarakat yang berada di Kota Malang. Adapun beberapa barang rampasan yang dilakukan penjualan berupa 1 (satu) unit Mobil, 20 (dua puluh) unit sepeda motor, 1 (satu) unit Laptop dan 5 (lima) unit Handphone.
Dari hasil penjualan langsung telah disetorkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Malang Muhammad Bayanullah, SH.,MH.,M.Kn yang akrab disapa Bayan ini juga menjadi Ketua Panitia Penjualan Langsung kepada bendahara penerima Kejari Kota Malang dengan disaksikan Kajari Kota Malang untuk disetorkan Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 18.850.000 (delapan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
“Kepada masyarakat yang berminat untuk ikut dalam proses lelang atau penjualan langsung dalam penyelesaian barang rampasan atau barang temuan tahap berikutnya bisa terus mengikuti perkembangan medsos Kejari Kota Malang di akun Instagram,” ujar Bayan.
Tidak hanya itu, Bayan juga yang sebelumnya menjabat Kasi Datun Kejari Batu ini juga berhasil mendapat Piagam Penghargaan dari Vice President PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk atas peran aktifnya bersinergi mengelola barang bukti dengan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk setelah sebelumnya pada hari Senin Tanggal 05 Februari 2024 melaksanakan peresmian gudang barang bukti Kejari Kota Malang bersama Bank Mandiri Area Malang. (Dop/Arf)