JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengambil langkah restorative justice dalam menyelesaikan kasus perkelahian yang melibatkan tiga tersangka, yakni HAD (18 tahun), EMM (23 tahun), dan HA (23 tahun). Perkelahian ini terjadi pada 3 September 2023 di sebuah kafe di Kota Malang.

Dalam peristiwa tersebut, HAD dan EMM terlibat konflik verbal yang berujung pada cedera bahu kanan EMM dan luka di lengan kanannya. Keluar dari kafe, EMM bersama HA melibatkan diri dalam pemukulan terhadap HAD, menyebabkan luka lecet di bibir, leher, siku, dan memar di dada serta lengan HAD.
Ketiganya awalnya dijadikan tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Namun, setelah mendengar kronologis kejadian dan menyadari penyesalan dari ketiga tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Penuntut Umum, bertekad untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice tanpa melibatkan proses peradilan.
Usai mencapai kesepakatan perdamaian, Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Dengan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, dilakukan penghentian penuntutan, dan pada 31 Januari 2024, ketiganya dilepaskan dari tahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H.
Lanjutnya, langkah ini sebagai bentuk pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
“Keputusan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang melihatnya sebagai pembelajaran agar lebih berhati-hati dalam bertindak,” tegasnya. (Dop/Arf)