email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Terapkan Restorative Justice untuk Tiga Tersangka Perkelahian

by Yondi Ari
3 Februari 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengambil langkah restorative justice dalam menyelesaikan kasus perkelahian yang melibatkan tiga tersangka, yakni HAD (18 tahun), EMM (23 tahun), dan HA (23 tahun). Perkelahian ini terjadi pada 3 September 2023 di sebuah kafe di Kota Malang.

(Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Dalam peristiwa tersebut, HAD dan EMM terlibat konflik verbal yang berujung pada cedera bahu kanan EMM dan luka di lengan kanannya. Keluar dari kafe, EMM bersama HA melibatkan diri dalam pemukulan terhadap HAD, menyebabkan luka lecet di bibir, leher, siku, dan memar di dada serta lengan HAD.

Ketiganya awalnya dijadikan tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Namun, setelah mendengar kronologis kejadian dan menyadari penyesalan dari ketiga tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Penuntut Umum, bertekad untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice tanpa melibatkan proses peradilan.

Usai mencapai kesepakatan perdamaian, Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Dengan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, dilakukan penghentian penuntutan, dan pada 31 Januari 2024, ketiganya dilepaskan dari tahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H.

Lanjutnya, langkah ini sebagai bentuk pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

“Keputusan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang melihatnya sebagai pembelajaran agar lebih berhati-hati dalam bertindak,” tegasnya. (Dop/Arf)

BacaJuga :

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

PERADI Malang Bekali Advokat Hadapi Prosedur Baru

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangRestorative JusticeRJ
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Musrenbang Anak 2026 Gresik, Suara Anak Jadi Program Nyata di APBD

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

BERITA LAINNYA

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved