JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Kejaksaan RI menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya (UB) Malang. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman pada Rabu (7/6/2023) bertempat di Ruang Auditorium Lt. 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Sebelum penandatanganan MoU, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto, SH, MH juga diselenggarakan Focus Group Discussion bertema ‘Menggerakkan Peran Serta Civitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Fungsi Komisi Kejaksaan RI’ di tempat yang sama.
Dalam penandatangan MoU dihadiri antara lain, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH. MH., Komisioner Kejaksaan RI Sri Harijati P., SH, MM. dan Bhatara Ibnu Reza, SH.M.SI, LL.M, M.H., Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S.SI, M.SI, PH.D, MED.SC, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.HUM.
Sementara dari Kejaksaan dihadiri Langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH. MH., para Asisten dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa Timur.
Kajati Jatim Dr. Mia Amiati menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis Kejaksaan RI, bertugas untuk mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas.
“Untuk itulah maka Komisi Kejaksaan RI mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kejaksaan guna dapat mewujudkan peningkatan kualitas kinerja baik jaksa maupun pegawai tata usaha Kejaksaan”, terang Mia Amiati.
Kerja sama ini, diungkapkan Mia, diharapkan dapat menggali dan memanfaatkan berbagai sumber daya, potensi, serta kemampuan dari lingkungan Kampus Brawijaya untuk mendukung penguatan kelembagaan Komisi Kejaksaan RI.
“Ada beberapa cara yang dapat dilakukan saat menjalin kerja sama dengan pihak kampus. Antara lain, dengan cara menyelenggarakan pertemuan ilmiah dalam bentuk diskusi-diskusi dan kajian keilmuan yang bermanfaat bagi pengembangan dan peningkatan kinerja instansi Kejaksaan serta menyelenggarakan sosialisasi, seminar, workshops dan FGD. Manfaatnya adalah sebagai wadah dan sarana menampung aspirasi dan saran-saran konstruktif bagi peningkatan kinerja Kejaksaan di pusat maupun di daerah, dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal Kejaksaan RI”, papar Mia.
Mia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Kejaksaan RI yang selalu memberikan dukungan kepada Kejaksaan melalui sejumlah kegiatan yaitu, pemantauan, pengawasan dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik, sehigga menjadi trigger yang dapat mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas.
“Saat ini skor kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menyentuh level tertinggi dalam kurun waktu 9 tahun terakhir dengan angka 80,6 persen. Capaian angka ini mengungguli lembaga penegak hukum lain dan menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dan pengawasan yang objektif dari Komisi Kejaksaan RI terhadap kinerja aparat kejaksaan sehingga masyarakat memberikan penilaian yang positif terhadap instansi kejaksaan secara keseluruhan”, urai Mia Amiati.
Menurut dia, Komisi Kejaksaan RI sangat tepat melakukan kerja sama dengan Universitas Brawijaya yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
“Universitas Brawijaya merupakan kampus yang reputasinya sudah tidak perlu diragukan lagi, memiliki jaringan yang luas di seluruh wilayah Indonesia dan memiliki sumber daya manusia yang unggul sehingga dapat menjadi kepanjangan tangan Komisi Kejaksaan di daerah dalam rangka pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan dan perilaku Aparat Kejaksaan”, ungkap Mia membeberkan.
Dengan hadirnya unsur Kejaksaan sebagai salah satu nara sumber pada kegiatan FGD ini, adalah sebagai suatu upaya bagaimana Kejaksaan dapat mendekatkan diri dengan seluruh civitas akademis di lingkungan Kampus Brawijaya dan sekaligus menampung aspirasi dan menjawab berbagai isu hukum yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Mia juga berharap ada saran, kritik dan koreksi dari Komisi Kejaksaan RI terhadap kinerja Kejaksaan.
Menutup sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati menyampaikan bahwa Kejaksaan RI menyambut baik adanya kerjasama ini sehingga dapat menciptakan persamaan persepsi guna mengakselerasikan kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Saran, kritik dan masukan dapat dijadikan bahan masukan yang berguna dan konstruktif dalam rangka melakukan pembenahan dan perbaikan internal Institusi Kejaksaan di masa yang akan datang. Hal ini sangat diperlukan untuk menjawab ekspektasi yang begitu besar dari masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan yang jujur, profesional, berintegritas dan akuntabel”, pungkas Mia.
Kegiatan dilanjutkan diskusi dengan narasumber dari Komisioner Kejaksaan RI Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.SI, LL.M, M.H., Asisten Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ardito Muwardi, S.H., M.H., dan dari Fakultas Hukum Dr. Adul Majid, S.H., M.H. (Dop/Arf)