JAVASATU.COM-MALANG- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menghadiri sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. Agendanya pembacaan tanggapan atas keberatan Penasehat Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, menjelaskan, Tim JPU Kejari Kota Malang telah membacakan tanggapan keberatan atas penasehat hukum Terdakwa.
Ia mengungkapkan, WI (45 th) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang dan pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa DAW (31 th) yang juga terlibat dalam tindak pidana perkara tersebut.
“Terdakwa WI dan DAW didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Kesatu pasal 12 E atau Kedua pasal 12 B atau Ketiga pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Eko Budisusanto, Kamis (3/8/2023).
Setelah dilaksanakannya sidang pembacaan tanggapan atas keberatan penasehat hukum dan pemeriksaan saksi, kata Eko, selanjutnya JPU akan melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap Terdakwa WI dan pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa DAW pada Rabu, 9 Agustus 2023. (Dop/Arf)