Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

38 Tersangka Pig Butchering di Sukoharjo-Solo Dilimpahkan ke JPU

Hendrawan by Hendrawan
17 September 2026

JAVASATU.COM- Sebanyak 38 tersangka kasus dugaan penipuan online bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta (Solo) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap.

Foto: Humas Polda Jateng

Pelimpahan tahap II dilakukan Ditres Siber Polda Jawa Tengah di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026). Bersama para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk proses penuntutan.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut terungkap setelah patroli siber Ditressiber Polda Jateng mendeteksi aktivitas dugaan penipuan online lintas negara. Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasionalnya.

Jaringan tersebut berdasarkan hasil penyidikan diduga beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Sasaran utamanya adalah warga negara Amerika Serikat (AS).

Polisi memperkirakan jaringan tersebut telah menargetkan sekitar 5.000 orang. Sedikitnya 133 orang disebut menjadi korban dalam jaringan penipuan tersebut.

Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.

Modus pig butchering dijalankan dengan membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial. Pelaku menggunakan identitas palsu untuk mendekati korban dan membangun komunikasi secara intensif.

Setelah korban percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban melakukan investasi atau trading aset kripto melalui platform yang disebut telah dikendalikan jaringan tersebut. Korban dijanjikan keuntungan besar untuk mendorong mereka melakukan deposit.

Untuk memperkuat kepercayaan, pelaku menggunakan foto, video hingga komunikasi melalui panggilan video. Setelah dana masuk, uang korban kemudian dikuasai jaringan dan korban tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.

Wahyu mengatakan setelah pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada tahap penuntutan.

“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditressiber Polda Jateng berkoordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara memiliki dimensi lintas negara. Koordinasi dilakukan antara lain dengan FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri, serta Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat.

Sebanyak 38 tersangka yang diamankan terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan serta perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara tersebut selesai.

“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuliyanto.

Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus pig butchering, terutama ketika seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi ke investasi, trading, maupun aset kripto.

“Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.

Polisi juga meminta masyarakat melakukan verifikasi terhadap legalitas perusahaan dan platform sebelum melakukan investasi atau transaksi digital.

“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering yang beroperasi di Sukoharjo dan Surakarta kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sukoharjo. (wan/arf)

Tags: PenipuanPolda Jateng
Previous Post

Polisi Ungkap Kekerasan Seksual di Lowokwaru Malang, Pelaku Ditahan

Next Post

Lihat Arca Panji Asli, Siswa SD di Kota Malang Tanya: “Boleh Pegang?”

Related Posts

Residivis Kurir Sabu di Gresik Ditangkap, Polisi Sita 57,96 Gram
Berita

Residivis Kurir Sabu di Gresik Ditangkap, Polisi Sita 57,96 Gram

4 November 2026
Gedung Majalengka Creative Center Dicoret-coret, H Baya Geram dan Lapor Polisi
Berita

Gedung Majalengka Creative Center Dicoret-coret, H Baya Geram dan Lapor Polisi

4 November 2026
Bupati Majalengka Turun Tangan soal Nasib Sumitra, Atlet Peraih Emas Porprov yang Kontrak Kerjanya Sempat Tak Diperpanjang
Berita

Bupati Majalengka Turun Tangan soal Nasib Sumitra, Atlet Peraih Emas Porprov yang Kontrak Kerjanya Sempat Tak Diperpanjang

4 November 2026
Polres Malang Kukuhkan 360 Dai Kamtibmas, Perkuat Keamanan Desa
Berita

Polres Malang Kukuhkan 360 Dai Kamtibmas, Perkuat Keamanan Desa

4 November 2026
Aktivis Akhera Pasang Spanduk Apresiasi Program MBG dan Kinerja BGN
Berita

Aktivis Akhera Pasang Spanduk Apresiasi Program MBG dan Kinerja BGN

4 November 2026
Madas Nusantara Apresiasi Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Presiden, Minta Aktor Intelektual Ditangkap
Berita

Madas Nusantara Apresiasi Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Presiden, Minta Aktor Intelektual Ditangkap

4 November 2026
Next Post
Lihat Arca Panji Asli, Siswa SD di Kota Malang Tanya: “Boleh Pegang?”

Lihat Arca Panji Asli, Siswa SD di Kota Malang Tanya: “Boleh Pegang?”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com