JAVASATU.COM- Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial KM (26), mahasiswa asal Buleleng, Bali, di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, sebagai tersangka. AI disebut mengenal korban dan sebelumnya kerap berkomunikasi melalui WhatsApp hingga saling mencurahkan persoalan pribadi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, perkara tersebut dilaporkan korban melalui LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 12 September 2026.
“Korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal dan sering berkomunikasi melalui WhatsApp. Mereka juga saling menceritakan persoalan pribadi,” kata Kompol Adi, Kamis (17/9/2026).
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban menghubungi AI untuk mengajak bepergian.
Karena sudah larut malam, AI kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru. Korban menyetujui tawaran tersebut.
Dalam perjalanan, keduanya membeli minuman keras. Sesampainya di tempat tinggal AI, korban dan tersangka mengonsumsi minuman tersebut sembari berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB, AI disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Namun, korban menolak ajakan tersebut.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, penolakan tersebut tidak menghentikan AI. Polisi menyebut tersangka tetap memaksa meski korban berusaha melakukan perlawanan.
“Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI warga Pakisaji Kabupaten Malang ini tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” jelas Kompol Adi.
Polisi menyebut kekerasan seksual kemudian terjadi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka melakukan tindakan seksual secara fisik terhadap korban, termasuk memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.
Korban Pulang dan Lapor Polisi
Setelah kejadian, korban meninggalkan tempat tinggal tersangka dan memesan ojek online untuk pulang.
Pengemudi ojek online yang mengantarkan korban disebut melihat korban dalam kondisi menangis. Pengemudi tersebut kemudian menanyakan kondisi korban dan membantu mengantarnya ke Polsek Lowokwaru.
Dari Polsek Lowokwaru, laporan korban selanjutnya ditangani Polresta Malang Kota.
Polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, hingga mengantarkan korban menjalani visum et repertum di RSSA Kota Malang.
Penyidik juga mengamankan AI beserta sejumlah barang bukti. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan AI sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka, kemudian melakukan gelar perkara serta menetapkan AI sebagai tersangka,” kata Kompol Adi.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, pakaian dalam, satu botol bekas minuman keras merek Mansion, botol bekas Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun serta satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.
Kompol Adi mengatakan penanganan perkara masih berjalan. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum dan dikirimkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyebut Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan dalam Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, AI berstatus tersangka dan ditahan. Proses hukum masih berlanjut dengan penyelesaian administrasi dan kelengkapan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan kepada kejaksaan. (dop/arf)