email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Perda Parkir Kota Malang 2026 Sudah Berlaku, Apa Saja Aturan Barunya?

by Sugi Hartono
17 September 2026

JAVASATU.COM- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Parkir di Kota Malang resmi diundangkan pada 26 Agustus 2026. Aturan baru ini membawa sejumlah ketentuan dalam pengelolaan parkir, mulai dari mekanisme retribusi, imbal jasa petugas, hingga sanksi bagi petugas parkir yang melanggar.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra. (Foto: Sugi Hartono/Javasatu.com)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kini memperkuat sosialisasi dan pembinaan agar ribuan petugas parkir memahami ketentuan baru tersebut.

Sosialisasi juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan pendampingan terkait aspek hukum dalam pelaksanaan tugas.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pendekatan pembinaan tetap diutamakan sebelum penindakan dilakukan terhadap petugas yang melanggar aturan.

“Janganlah sampai kita mengarah sampai penindakan yang sifatnya memberikan hukuman. Kami upayakan sebaik-baiknya memberi (pembinaan), tapi kalau masih bandel, baru kami serahkan kepada kepolisian,” ungkap Widjaja saat memberikan pengarahan Perda Perparkiran di Aula DPUPRPKP Kota Malang, Rabu (16/9/2026).

Sanksi Petugas Parkir Lebih Tegas

Perda Nomor 2 Tahun 2026 mengatur sanksi secara bertahap bagi petugas parkir yang melanggar ketentuan. Sanksi dimulai dari peringatan lisan dan tertulis.

Jika pelanggaran tetap dilakukan dan petugas tidak mematuhi aturan, hak untuk melakukan kegiatan parkir dapat dicabut.

Meski demikian, Dishub Kota Malang menempatkan pembinaan sebagai langkah awal untuk mendorong perubahan perilaku petugas parkir.

“Kami utamakan adalah pembinaan agar melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik. Berikan layanan terbaik, melaksanakan tugasnya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2026,” kata Widjaja.

Uang Retribusi Parkir Disetor ke Kas Daerah

Perubahan lainnya berkaitan dengan mekanisme pengelolaan retribusi parkir. Uang hasil pungutan parkir nantinya disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah.

Setelah itu, petugas memperoleh imbal jasa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan.

Untuk parkir di tepi jalan umum, imbal jasa bagi petugas maksimal sebesar 70 persen. Sementara untuk tempat khusus parkir, imbal jasa maksimal 60 persen.

Perda Sudah Berlaku, Perwal Masih Ditunggu

Perda Nomor 2 Tahun 2026 telah diundangkan pada 26 Agustus 2026. Namun, sejumlah ketentuan di dalam perda tersebut masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana.

Dishub Kota Malang sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi, pemberdayaan dan pembinaan terhadap petugas parkir. Tindakan di lapangan antara lain penggembokan serta pemasangan stiker sebagai pengingat kepada petugas yang melanggar.

“Selama ini pun kami sebenarnya juga telah melakukan sosialisasi, pemberdayaan, dan pembinaan. Kami juga melakukan gembok, kami tempeli stiker dan sebagainya sebagai pengingat, karena parkir itu bagian dari lalu lintas,” terang Widjaja.

Ada 3.579 Petugas Parkir Resmi

Besarnya jumlah petugas parkir menjadi salah satu tantangan dalam penerapan aturan baru tersebut. Berdasarkan data Dishub Kota Malang, terdapat 3.579 petugas parkir resmi pada 2026.

Sementara itu, sosialisasi perdana Perda Nomor 2 Tahun 2026 baru menjangkau sekitar 650 peserta. Dishub berharap informasi mengenai aturan baru tersebut dapat diteruskan kepada ribuan petugas parkir lainnya.

BacaJuga :

PGRI Sukalarang Tekankan Keteladanan Guru di Peringatan Maulid Nabi

Maxim Klarifikasi Program Turbo dan Komisi Pengemudi Ojol

“Sosialisasi perdana Perda Nomor 2 Tahun 2026 ini baru menjangkau sekitar 650 peserta, dan harapannya bisa disebarluaskan kepada ribuan petugas parkir lainnya,” pungkasnya.

Penerapan aturan baru ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan parkir dan mendukung penerimaan daerah, tetapi juga memberikan pelayanan serta kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat pengguna fasilitas parkir di Kota Malang. (har/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dishub Kota MalangKota MalangparkirPemkot MaalngPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Perda Parkir Kota Malang 2026 Sudah Berlaku, Apa Saja Aturan Barunya?

PGRI Sukalarang Tekankan Keteladanan Guru di Peringatan Maulid Nabi

Maxim Klarifikasi Program Turbo dan Komisi Pengemudi Ojol

Warga Kabupaten Malang, Yuk Ikut Lomba Video Literasi Berhadiah Rp16 Juta

HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Batu Donor Darah dan Beri Bingkisan Ojol

Laporan Warga, Polisi Padamkan Api di Perbatasan Brebes-Tegal

Polres Kendal Edukasi Pelajar soal AI dan Kamtibmas

DMI Gresik Salurkan Rp687,5 Juta untuk 275 Imam Masjid

Dikira Razia, Ternyata Polisi Majalengka Punya Kejutan untuk Pengendara

Ojol Maxim Sukabumi Demo ke DPRD, Tuntut Tarif dan Perlindungan Hukum

Prev Next

POPULER HARI INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Ojol Maxim Sukabumi Demo ke DPRD, Tuntut Tarif dan Perlindungan Hukum

Pemkot Malang Akan Telusuri Ulang 39 Bidang Aset di Ciptomulyo

Dikira Razia, Ternyata Polisi Majalengka Punya Kejutan untuk Pengendara

HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Batu Donor Darah dan Beri Bingkisan Ojol

BERITA LAINNYA

Perda Parkir Kota Malang 2026 Sudah Berlaku, Apa Saja Aturan Barunya?

PGRI Sukalarang Tekankan Keteladanan Guru di Peringatan Maulid Nabi

Maxim Klarifikasi Program Turbo dan Komisi Pengemudi Ojol

Warga Kabupaten Malang, Yuk Ikut Lomba Video Literasi Berhadiah Rp16 Juta

HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Batu Donor Darah dan Beri Bingkisan Ojol

Laporan Warga, Polisi Padamkan Api di Perbatasan Brebes-Tegal

Polres Kendal Edukasi Pelajar soal AI dan Kamtibmas

DMI Gresik Salurkan Rp687,5 Juta untuk 275 Imam Masjid

Dikira Razia, Ternyata Polisi Majalengka Punya Kejutan untuk Pengendara

Ojol Maxim Sukabumi Demo ke DPRD, Tuntut Tarif dan Perlindungan Hukum

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved