email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 19 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ahli Waris Lahan di Turen Malang Tuntut Pengembalian Tanah yang Diduga Diserobot

by Yondi Ari
6 September 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Sengketa tanah warisan seluas 1 hektar milik Haji Sofyan di Dusun Gurdo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, memanas setelah tanah tersebut diduga diserobot oleh pihak tak dikenal yang membangun rumah permanen dan mengelola lahan sebagai ladang tebu. Penyerobotan ini dilakukan oleh Takim CS yang mengklaim lahan tersebut tanpa bukti kepemilikan resmi.

Lokasi lahan di Turen Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Makhinul Amin, salah satu ahli waris, menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik keluarganya yang diwariskan oleh almarhum ayahnya.

“Awalnya saya punya tanah waris atas nama Ayah saya, seluas sekitar 1 hektar. Tapi, 40 hari setelah ayah saya meninggal, ada pihak yang menyerobot lahan ini secara sepihak,” ujarnya, Jumat (06/09/2024).

Takim CS sebelumnya dinyatakan bersalah dan dihukum tipiring selama 7 hari penjara. Namun, setelah bebas, Takim CS justru menggugat balik ahli waris, Kepala Desa, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya pikir masalah sudah selesai setelah ditahan, tapi sekarang mereka menggugat saya, kepala desa, dan BPN. Kita akan menempuh jalur hukum atas tuduhan perbuatan melawan hukum ini,” tambah Amin.

Makhinul Amin berencana membagi tanah warisan tersebut kepada tiga saudara dan ibunya, sesuai dengan amanah mendiang ayahnya. Ia berharap kasus ini segera diselesaikan, dan pihak yang menyerobot tanah dapat menghentikan klaim sepihak serta mengembalikan lahan tersebut.

“Saya akan menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum,” pungkasnya.

BacaJuga :

Babinsa Kodim Blora Turun Malam bersama Warga untuk Jaga Lingkungan

Polres Malang Pasang 60 Baliho Imbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Makhinul Amin, salah satu ahli waris (kaos warna merah). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kuasa hukum Makhinul Amin, Yuli Kriswanto, SH, menjelaskan bahwa kliennya adalah ahli waris sah atas tanah seluas 9.673 meter persegi yang sudah bersertifikat Hak Milik Nomor 01541, terletak di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

“Klien kami adalah ahli waris dari almarhum Haji Sofyan, yang merupakan pemilik sah tanah tersebut, sesuai dengan dokumen resmi yang ada,” tegas Yuli.

Yuli menambahkan bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan.

“Kasus ini sudah dalam proses di Polres Malang. Kami mengadukan Agus, penerima gadai atau penyewa dari Takim, atas dugaan pengrusakan pagar dan lahan dengan ancaman Pasal 406 KUHP,” jelasnya.

Selain itu, tindakan penyerobotan lahan oleh Takim CS juga memenuhi unsur Pasal 385 KUHP.

“Proses penyelidikan masih berjalan, kami belum menerima SP2P, tetapi kami optimis bahwa dengan bukti yang cukup, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” ujar Yuli.

Pihak ahli waris berharap kasus ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.

“Kami berharap semuanya berjalan sesuai fakta dan aturan hukum,” tutup Yuli.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari Takim CS. Upaya untuk menghubungi mereka dan memperoleh tanggapan akan terus dilakukan. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan Turen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Babinsa Kodim Blora Turun Malam bersama Warga untuk Jaga Lingkungan

Polres Malang Pasang 60 Baliho Imbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Kasus Kekerasan Seksual ABK di Gresik Terungkap, Pelaku Lansia Ditangkap di Warkop

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

Bupati Malang Turun Tangan Tangani Kasus Hidrosefalus Langka pada Bocah di Bululawang

Bromo Tutup Sementara saat Wulan Kapitu 2025, Ini Jadwal dan Aturannya

Satlantas Polres Malang Gencarkan Edukasi Pelajar Selama Operasi Zebra Semeru 2025

Satpol PP Gresik Sisir Bawean, Sosialisasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal

Dua SPPG di Kota Malang Setop Produksi Sementara, Asmualik: Program MBG Terancam Terganggu

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Satpol PP Gresik Sisir Bawean, Sosialisasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

BERITA LAINNYA

Babinsa Kodim Blora Turun Malam bersama Warga untuk Jaga Lingkungan

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Smartboard Presiden hingga Wilayah 3T, Nasky: Pemerataan Pendidikan yang Adil

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Ribuan PJU Tanpa Meteran, Pemkab Malang Rogoh Rp40 Miliar per Tahun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved