JAVASATU.COM- Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mendorong Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret (UNS) untuk menerapkan prinsip Good University Governance (GUG). Hal ini disampaikan Fathan dalam Forum Group Discussion yang dihadiri oleh Majelis Wali Amanat UNS, Komite Audit UNS, Rektor UNS, dan seluruh jajaran pegawai universitas pada Jumat (6/12/2024).
Dalam paparannya, Fathan menjelaskan bahwa GUG adalah adaptasi dari The Accountability Organization Maturity Model yang dikembangkan oleh US Government Accountability Office dan diadopsi oleh organisasi lembaga pemeriksa dunia, INTOSAI. Model ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan dan transparansi lembaga publik.
“Model ini membantu BPK untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, wawasan kebijakan publik, dan pilihan alternatif guna mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujar Fathan.
Ia juga menekankan lima prinsip utama dalam GUG yang wajib dijalankan perguruan tinggi negeri, khususnya yang telah berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH): akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, serta efektivitas dan efisiensi.
“Penerapan GUG secara harmonis di UNS akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi alokasi sumber daya, akuntabilitas terhadap peraturan perundang-undangan, serta keandalan pelaporan keuangan dan kinerja,” tambahnya.
BPK juga berkomitmen untuk mendorong semua universitas negeri, termasuk yang telah berstatus PTNBH, agar mengadopsi prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik demi mendukung pendidikan berkualitas.
“Pendidikan berkualitas adalah variabel utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. BPK akan terus berperan memastikan seluruh anak bangsa mendapatkan akses pendidikan yang layak,” pungkas Fathan. (Nuh)