JAVASATU.COM-GRESIK- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik dan pengemudi truk bermuatan kayu yang tertemper KA Commuter Line Jenggala hingga menyebabkan asisten masinis meninggal dunia, Selasa (8/4/2025).

“Kami akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum karena kelalaian tersebut telah merenggut nyawa petugas kami di lapangan. Ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (9/4/2025).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.35 WIB di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700, jalur antara Stasiun Indro-Kandangan, Gresik. KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro-Sidoarjo menabrak truk kayu yang diduga melintas tanpa memastikan jalur aman.
Korban tewas adalah Abdillah Ramdan, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut. Ia dilaporkan tetap berada di kabin hingga tabrakan terjadi. Masinis utama mengalami luka dan tengah dirawat.
Sebanyak 130 penumpang selamat, tidak mengalami luka, dan telah dievakuasi menggunakan KA pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Sidoarjo. Jalur utama kereta jarak jauh tidak terganggu karena lokasi berada di lintas cabang.
KAI menilai tindakan pengemudi truk sebagai bentuk kelalaian fatal yang menyalahi aturan keselamatan. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
“Pasal 310 ayat (4) secara tegas menyebutkan, kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta,” tambah Luqman.
KAI juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya petugas. Abdillah Ramdan disebut sebagai sosok berdedikasi tinggi yang mengutamakan keselamatan penumpang hingga akhir hayat.
“Kami kehilangan salah satu awak sarana terbaik. Almarhum Abdillah tidak meninggalkan kabin masinis dan tetap menjalankan tugasnya sampai nafas terakhir,” ujar Luqman.
Kecelakaan ini menjadi peringatan serius akan pentingnya kedisiplinan pengguna jalan di perlintasan sebidang. KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi rel.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Satu kelalaian bisa mengorbankan nyawa. Mari kita patuhi aturan demi menghindari tragedi serupa,” tutup Luqman. (Bas/Saf)