JAVASATU.COM- Kepolisian Resor (Polres) Malang membongkar dan memusnahkan sarana yang diduga digunakan untuk praktik judi sabung ayam di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga melalui layanan darurat Call Center 110.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penertiban dilakukan oleh jajaran Polsek Singosari pada Senin (22/12/2025) siang. Lokasi arena judi berada di area kebun yang cukup terpencil dan jauh dari permukiman warga.
“Laporan masyarakat masuk melalui Call Center 110. Petugas langsung menindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam,” ujar AKP Bambang, Senin (22/12/2025).
Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh jarak sekitar dua kilometer dari jalan raya dengan akses yang hanya bisa dilalui sepeda motor. Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara, aktivitas perjudian sudah tidak berlangsung.
“Meski tidak ditemukan aktivitas sabung ayam, petugas mendapati sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk perjudian dan ditinggalkan di tengah kebun,” jelasnya.
Sebagai langkah tegas, polisi kemudian membongkar dan memusnahkan sarana tersebut dengan cara dibakar di lokasi. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah tempat tersebut kembali dimanfaatkan sebagai arena judi.
Selain penertiban, petugas juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan judi sabung ayam dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa. Peran aktif warga sangat penting dalam menjaga kamtibmas,” tegas AKP Bambang.
Saat ini, Polres Malang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga sebagai penyelenggara atau pemilik sarana judi sabung ayam tersebut.
Polisi juga terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan dan tindak pidana lainnya. (agb/arf)