JAVASATU.COM- Aksi pencurian dengan pemberatan saat momen Idulfitri 2026 di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial D (50), warga Desa Argosuko, ditangkap setelah diduga membobol rumah warga yang tengah melaksanakan salat Idulfitri.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kondisi rumahnya yang berantakan sepulang dari salat Idulfitri. Sejumlah barang berharga seperti handphone, uang tunai, hingga peralatan las dilaporkan hilang.
“Pelaku diduga sudah mengetahui kebiasaan korban dan memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan kosong untuk melancarkan aksinya,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (8/4/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada pertengahan Maret 2026 di Dusun Wangkal Lor, Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Malang akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu dini hari.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah melalui proses penyelidikan intensif,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok pagar bagian belakang, lalu mencongkel pintu hingga berhasil masuk ke dalam rumah dan warung milik korban.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar belakang dan merusak pintu rumah, kemudian mengambil sejumlah barang berharga,” jelas Bambang.
Barang yang dicuri meliputi dua unit handphone, uang tunai sekitar Rp1 juta, serta satu set mesin las beserta perlengkapannya. Total kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp3,35 juta.
“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3,35 juta,” ungkapnya.
Polisi mengungkap identitas pelaku menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Saat penggeledahan di lokasi persembunyiannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku melalui metode SCI dan mengamankan barang bukti di lokasi persembunyian,” terangnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Poncokusumo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam kejahatan lain,” pungkas Bambang. (agb/nuh)