email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 30 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

BRUIN Nusantara Serahkan Aduan Pelanggaran Alih Fungsi Bantaran Kali Surabaya ke BBWS Brantas

by Sudasir Al Ayyubi
29 Mei 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-SURABAYA- BRUIN Nusantara, yang diwakili oleh Koordinator Programnya, Muhammad Kholid Basyaiban, S.H., mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Wiyung, Surabaya pada Rabu pagi (29/05/2024). Kholid menyerahkan satu berkas yang berisi surat aduan dan dokumen terkait pelanggaran alih fungsi bantaran Kali Surabaya.

(Foto: BRUIN)

“Surat aduan ini berdasarkan temuan tim BRUIN atas pelanggaran alih fungsi bantaran Kali Surabaya. Kami berhasil menginventarisasi lebih dari 1.000 bangunan liar, termasuk warung, toko, pergudangan, dan pemukiman, dalam kegiatan susur sungai,” ungkap Kholid, Rabu (29/05/2024).

Kegiatan susur sungai tersebut dilakukan tiga kali sejak Oktober hingga Desember 2023, mulai dari Kecamatan Wringinanom, Gresik, hingga Terminal Joyoboyo, Kota Surabaya. Selain dokumentasi lapangan, tim BRUIN juga memetakan bangunan liar menggunakan aplikasi Google Earth untuk menguatkan validitas data.

“Pemanfaatan aplikasi Google Earth memungkinkan kami melihat secara langsung pelanggaran bangunan liar. Berdasarkan regulasi Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau, pemanfaatan bantaran sungai untuk pemukiman dan bangunan usaha jelas melanggar aturan,” jelas Kholid, yang juga seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo dan pengacara publik.

Menurut aturan tersebut, bantaran sungai harus bebas dari bangunan minimal 15 meter dari tepi palung sungai. Namun, banyak bangunan yang ditemukan melanggar ketentuan ini. Kholid menegaskan perlunya sosialisasi dan pemahaman kepada penduduk terkait pemanfaatan bantaran sungai.

“Pemanfaatan bantaran sungai yang tidak sesuai fungsi merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 5 dan 7 UU SDA. Sumber daya air, termasuk bantaran sungai, dikuasai negara dan tidak dapat dimiliki oleh perseorangan atau kelompok tanpa izin pemanfaatan dari Kementerian PUPR,” tegas Kholid.

Temuan lapangan BRUIN menyoroti lemahnya kinerja BBWS Brantas dalam mengendalikan dan mengawasi sumber daya sungai. Kholid mencurigai adanya permainan oknum BBWS Brantas dengan mafia tanah bantaran dalam memberikan izin pemanfaatan ilegal.

BacaJuga :

GBPH Yudaningrat Resmi Sandang Sertifikat Kurator Keris dari BNSP

Ribuan Massa di Malang Gelar Doa Bersama Tuntut Keadilan untuk Affan

“Pengawasan dan penegakan hukum harus segera dilakukan oleh BBWS Brantas. Penindakan terhadap pelanggaran di bantaran Kali Surabaya harus rutin dan masif,” ujar Kholid.

Ia menekankan pentingnya pemetaan kerusakan bantaran sungai dan penertiban bangunan liar secara berkala.

BRUIN Nusantara berharap surat aduan yang disertai bukti-bukti pelanggaran ini segera ditindaklanjuti oleh BBWS Brantas dan pemerintah terkait. Langkah-langkah yang diusulkan meliputi penyidikan menyeluruh, sanksi tegas bagi pelaku, pengawasan ketat, pemetaan kerusakan, penertiban rutin, upaya kawasan lindung, dan pemasangan papan himbauan dengan aturan tegas.

“Kami berharap tindakan nyata dari BBWS Brantas dan pemerintah untuk mengatasi pelanggaran alih fungsi bantaran Kali Surabaya dan menjaga kawasan ini sebagai kawasan lindung sumber daya air,” tutup Kholid. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BBWS BrantasBRUIN

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

GBPH Yudaningrat Resmi Sandang Sertifikat Kurator Keris dari BNSP

Ribuan Massa di Malang Gelar Doa Bersama Tuntut Keadilan untuk Affan

ADVERTISEMENT

Panglima TNI Perpanjang Operasi Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Analis Politik Apresiasi Sikap Kapolri dan Kapolda Metro, Minta Publik Tak Terprovokasi Narasi Sesat

Aksi Massa di Kwitang, TNI Hadir dengan Pendekatan Humanis dan Persatuan

Prev Next

POPULER HARI INI

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

Ojol Kota Batu Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan, Driver yang Tewas Saat Demo di Jakarta

NasDem Copot Ahmad Sahroni dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Geser ke Komisi I

BERITA LAINNYA

GBPH Yudaningrat Resmi Sandang Sertifikat Kurator Keris dari BNSP

Panglima TNI Perpanjang Operasi Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Analis Politik Apresiasi Sikap Kapolri dan Kapolda Metro, Minta Publik Tak Terprovokasi Narasi Sesat

Aksi Massa di Kwitang, TNI Hadir dengan Pendekatan Humanis dan Persatuan

Ketum KNPI Desak Reformasi Polri Usai Tragedi Affan, Dorong Pergantian Kapolri

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved