JAVASATU.COM-SURABAYA- BRUIN Nusantara, yang diwakili oleh Koordinator Programnya, Muhammad Kholid Basyaiban, S.H., mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Wiyung, Surabaya pada Rabu pagi (29/05/2024). Kholid menyerahkan satu berkas yang berisi surat aduan dan dokumen terkait pelanggaran alih fungsi bantaran Kali Surabaya.
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-29-at-13.25.51-700x394.jpeg)
“Surat aduan ini berdasarkan temuan tim BRUIN atas pelanggaran alih fungsi bantaran Kali Surabaya. Kami berhasil menginventarisasi lebih dari 1.000 bangunan liar, termasuk warung, toko, pergudangan, dan pemukiman, dalam kegiatan susur sungai,” ungkap Kholid, Rabu (29/05/2024).
Kegiatan susur sungai tersebut dilakukan tiga kali sejak Oktober hingga Desember 2023, mulai dari Kecamatan Wringinanom, Gresik, hingga Terminal Joyoboyo, Kota Surabaya. Selain dokumentasi lapangan, tim BRUIN juga memetakan bangunan liar menggunakan aplikasi Google Earth untuk menguatkan validitas data.
“Pemanfaatan aplikasi Google Earth memungkinkan kami melihat secara langsung pelanggaran bangunan liar. Berdasarkan regulasi Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau, pemanfaatan bantaran sungai untuk pemukiman dan bangunan usaha jelas melanggar aturan,” jelas Kholid, yang juga seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo dan pengacara publik.
Menurut aturan tersebut, bantaran sungai harus bebas dari bangunan minimal 15 meter dari tepi palung sungai. Namun, banyak bangunan yang ditemukan melanggar ketentuan ini. Kholid menegaskan perlunya sosialisasi dan pemahaman kepada penduduk terkait pemanfaatan bantaran sungai.
“Pemanfaatan bantaran sungai yang tidak sesuai fungsi merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 5 dan 7 UU SDA. Sumber daya air, termasuk bantaran sungai, dikuasai negara dan tidak dapat dimiliki oleh perseorangan atau kelompok tanpa izin pemanfaatan dari Kementerian PUPR,” tegas Kholid.
Temuan lapangan BRUIN menyoroti lemahnya kinerja BBWS Brantas dalam mengendalikan dan mengawasi sumber daya sungai. Kholid mencurigai adanya permainan oknum BBWS Brantas dengan mafia tanah bantaran dalam memberikan izin pemanfaatan ilegal.
“Pengawasan dan penegakan hukum harus segera dilakukan oleh BBWS Brantas. Penindakan terhadap pelanggaran di bantaran Kali Surabaya harus rutin dan masif,” ujar Kholid.
Ia menekankan pentingnya pemetaan kerusakan bantaran sungai dan penertiban bangunan liar secara berkala.
BRUIN Nusantara berharap surat aduan yang disertai bukti-bukti pelanggaran ini segera ditindaklanjuti oleh BBWS Brantas dan pemerintah terkait. Langkah-langkah yang diusulkan meliputi penyidikan menyeluruh, sanksi tegas bagi pelaku, pengawasan ketat, pemetaan kerusakan, penertiban rutin, upaya kawasan lindung, dan pemasangan papan himbauan dengan aturan tegas.
“Kami berharap tindakan nyata dari BBWS Brantas dan pemerintah untuk mengatasi pelanggaran alih fungsi bantaran Kali Surabaya dan menjaga kawasan ini sebagai kawasan lindung sumber daya air,” tutup Kholid. (Bas/Saf)