Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

BRUIN Nusantara Serahkan Aduan Pelanggaran Alih Fungsi Bantaran Kali Surabaya ke BBWS Brantas

by Sudasir Al Ayyubi
29 Mei 2024

JAVASATU.COM-SURABAYA- BRUIN Nusantara, yang diwakili oleh Koordinator Programnya, Muhammad Kholid Basyaiban, S.H., mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Wiyung, Surabaya pada Rabu pagi (29/05/2024). Kholid menyerahkan satu berkas yang berisi surat aduan dan dokumen terkait pelanggaran alih fungsi bantaran Kali Surabaya.

(Foto: BRUIN)

“Surat aduan ini berdasarkan temuan tim BRUIN atas pelanggaran alih fungsi bantaran Kali Surabaya. Kami berhasil menginventarisasi lebih dari 1.000 bangunan liar, termasuk warung, toko, pergudangan, dan pemukiman, dalam kegiatan susur sungai,” ungkap Kholid, Rabu (29/05/2024).

Kegiatan susur sungai tersebut dilakukan tiga kali sejak Oktober hingga Desember 2023, mulai dari Kecamatan Wringinanom, Gresik, hingga Terminal Joyoboyo, Kota Surabaya. Selain dokumentasi lapangan, tim BRUIN juga memetakan bangunan liar menggunakan aplikasi Google Earth untuk menguatkan validitas data.

KONTEN PROMOSI

“Pemanfaatan aplikasi Google Earth memungkinkan kami melihat secara langsung pelanggaran bangunan liar. Berdasarkan regulasi Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau, pemanfaatan bantaran sungai untuk pemukiman dan bangunan usaha jelas melanggar aturan,” jelas Kholid, yang juga seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo dan pengacara publik.

Menurut aturan tersebut, bantaran sungai harus bebas dari bangunan minimal 15 meter dari tepi palung sungai. Namun, banyak bangunan yang ditemukan melanggar ketentuan ini. Kholid menegaskan perlunya sosialisasi dan pemahaman kepada penduduk terkait pemanfaatan bantaran sungai.

“Pemanfaatan bantaran sungai yang tidak sesuai fungsi merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 5 dan 7 UU SDA. Sumber daya air, termasuk bantaran sungai, dikuasai negara dan tidak dapat dimiliki oleh perseorangan atau kelompok tanpa izin pemanfaatan dari Kementerian PUPR,” tegas Kholid.

Temuan lapangan BRUIN menyoroti lemahnya kinerja BBWS Brantas dalam mengendalikan dan mengawasi sumber daya sungai. Kholid mencurigai adanya permainan oknum BBWS Brantas dengan mafia tanah bantaran dalam memberikan izin pemanfaatan ilegal.

BacaJuga :

Obor Porprov IX Jatim 2025 Tiba di Kota Batu Disambut Meriah dan Penuh Semangat

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

“Pengawasan dan penegakan hukum harus segera dilakukan oleh BBWS Brantas. Penindakan terhadap pelanggaran di bantaran Kali Surabaya harus rutin dan masif,” ujar Kholid.

Ia menekankan pentingnya pemetaan kerusakan bantaran sungai dan penertiban bangunan liar secara berkala.

BRUIN Nusantara berharap surat aduan yang disertai bukti-bukti pelanggaran ini segera ditindaklanjuti oleh BBWS Brantas dan pemerintah terkait. Langkah-langkah yang diusulkan meliputi penyidikan menyeluruh, sanksi tegas bagi pelaku, pengawasan ketat, pemetaan kerusakan, penertiban rutin, upaya kawasan lindung, dan pemasangan papan himbauan dengan aturan tegas.

“Kami berharap tindakan nyata dari BBWS Brantas dan pemerintah untuk mengatasi pelanggaran alih fungsi bantaran Kali Surabaya dan menjaga kawasan ini sebagai kawasan lindung sumber daya air,” tutup Kholid. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BBWS BrantasBRUIN

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Mahasiswa UB Membangun Desa Dilepas Mendes, Didorong Kawal 12 Program Prioritas

ADVERTISEMENT

Obor Porprov IX Jatim 2025 Tiba di Kota Batu Disambut Meriah dan Penuh Semangat

Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Malang Kota Gelar Pap Smear dan Vaksin HPV Gratis

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

BERITA LAINNYA

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Dua Korban Kapal Terbalik di Batam Masih Hilang, Bakamla Terus Sisir Selat Nenek

Bakamla Jemput Tiga ABK WNI yang Ditangkap Malaysia di Perbatasan

Anak Sensitif Susu Sapi Bukan Halangan, Morinaga Soya Gelar Lari Interaktif Menuju Final Soyalympic 2025

Kemenimipas Pindahkan Hampir 1.000 Warga Binaan ke Nusakambangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Jelang Bulan Suro, 39 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Asih Mring Sesami di Blitar

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved