JAVASATU.COM- Keluhan warga soal perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kediri. Warga yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data melalui dua cara, yakni secara online maupun mendatangi kantor desa.

Perbaikan data tersebut didorong untuk memastikan data kemiskinan sesuai dengan kondisi riil masyarakat sehingga penyaluran bantuan sosial (bansos) tidak salah sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Subur Widodo mengatakan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) meminta jajarannya mengawal proses pembaruan data desil. Sosialisasi juga terus dilakukan agar masyarakat memahami mekanisme perbaikan data.
“Harapan Mas Dhito database kita terkait kemiskinan betul-betul sesuai dengan kondisi riil yang ada di masyarakat supaya tidak terjadi bantuan salah sasaran,” kata Subur usai pembekalan tenaga pendamping sosial, Rabu (9/9/2026).
Menurut Subur, pemerintah tidak bisa memperbaiki data tanpa keterlibatan masyarakat. Karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Kediri melibatkan 190 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu memberikan pemahaman kepada keluarga penerima manfaat (KPM) mengenai tahapan pembaruan desil.
“Harapannya pengisian data dilakukan secara jujur sesuai kondisi riil,” pesan Subur.
Dua Cara Perbaiki Desil
Subur menjelaskan warga dapat melakukan pembaruan desil secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui ponsel Android.
Melalui aplikasi itu, warga dapat memasukkan data sekaligus melampirkan dokumen pendukung yang menggambarkan kondisi ekonomi keluarga.
Bagi warga yang mengalami kendala melakukan pengajuan secara online, pembaruan data dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Pengajuan akan dibantu operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Tapi data dan dokumen pendukung harus disiapkan, karena di situ ada yang harus diisi seperti masalah data kependudukan, kepemilikan aset,” jelasnya.
Selain melalui aplikasi dan pemerintah desa, pembaruan data juga dapat dilakukan melalui laman Badan Pusat Statistik (BPS). Usulan perubahan yang disampaikan masyarakat melalui desa maupun aplikasi tetap menjadi bagian dari proses pembaruan posisi desil.
Pemkab Kediri memastikan akan membantu memfasilitasi masyarakat yang ingin memperbaiki data apabila posisi desil dinilai tidak menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya.
“Pembaharuan desil itu akan keluar 4 kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali,” pungkas Subur. (kur/arf)