JAVASATU.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang memastikan pengelolaan parkir di kawasan Pasar Sayur Karangploso dilakukan melalui 14 juru parkir (jukir) resmi yang tersebar di enam titik parkir. Seluruh jukir tersebut ditunjuk secara resmi oleh Dishub dan bertugas memungut retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Eko Margianto, mengatakan penunjukan juru parkir dilakukan berdasarkan surat penunjukan resmi dari Dishub. Penegasan itu disampaikan di tengah polemik pemanfaatan area Pasar Sayur Karangploso yang belakangan menjadi sorotan.
“Seluruh pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan surat penunjukan juru parkir yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang. Retribusi yang disetorkan mengacu pada ketentuan daerah yang berlaku,” kata Eko, dikonfirmasi awak media, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan data Dishub, total terdapat 14 juru parkir yang bertugas di enam titik parkir resmi di kawasan Pasar Sayur Karangploso. Titik parkir di portal keluar pasar menjadi lokasi dengan jumlah setoran retribusi tertinggi, yakni Rp525 ribu per minggu, yang dikelola oleh tiga juru parkir.
Area parkir di dalam pasar bagian selatan dikelola dua juru parkir dengan setoran Rp175 ribu per minggu. Sementara itu, area parkir di depan pasar bagian luar dijaga satu juru parkir dengan setoran Rp84 ribu per minggu.
Selanjutnya, area parkir di depan pasar bagian selatan dikelola tiga juru parkir dengan setoran Rp70 ribu per minggu. Adapun area dalam pasar bagian tengah, yang sempat menjadi sorotan dalam polemik lapak pedagang, juga dikelola tiga juru parkir dengan setoran Rp60 ribu per minggu.
Satu titik lainnya berada di depan pasar sayur bagian dalam. Lokasi tersebut dikelola dua juru parkir dengan setoran retribusi Rp84 ribu per minggu.
Eko menegaskan, area di dalam Pasar Sayur Karangploso bukan merupakan bagian dari Terminal Karangploso. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan area pasar yang menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, sedangkan pengelolaan kendaraan yang parkir menjadi tanggung jawab Dishub.
“Area tersebut digunakan untuk kegiatan bongkar muat kendaraan pasar, sedangkan untuk kendaraan umum yang parkir menjadi kewenangan Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, data mengenai jumlah juru parkir dan enam titik parkir resmi tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan pemerintah daerah terkait polemik pemanfaatan lahan di Pasar Sayur Karangploso. Dishub memastikan seluruh pengelolaan parkir dilakukan sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.
Data Enam Titik Parkir Resmi Pasar Sayur Karangploso
| Lokasi Parkir | Jumlah Juru Parkir | Setoran Retribusi/Minggu |
|---|---|---|
| Portal keluar Pasar Sayur Karangploso | 3 orang | Rp525.000 |
| Area dalam pasar bagian selatan | 2 orang | Rp175.000 |
| Depan pasar bagian luar | 1 orang | Rp84.000 |
| Depan pasar sayur bagian dalam | 2 orang | Rp84.000 |
| Depan pasar bagian selatan | 3 orang | Rp70.000 |
| Area dalam pasar bagian tengah | 3 orang | Rp60.000 |
(saf)