JAVASATU.COM- Komisi II DPRD Kabupaten Malang memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelaksanaan uji KIR tanpa kehadiran kendaraan yang belakangan mencuat ke publik.

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar Senin (22/12/2025). Dalam pertemuan itu, Dishub Kabupaten Malang menegaskan bahwa praktik uji KIR tanpa kendaraan tidak pernah terjadi dan seluruh proses pengujian dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, H. Ali Murtadlo, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman langsung kepada Dishub terkait isu tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
“Sudah kami kroscek ke Dishub dan tuduhan itu tidak benar. Tidak ada uji KIR tanpa kendaraan di Kabupaten Malang. Prosedurnya sangat ketat, bahkan Dishub kita ini termasuk yang terbaik dan direncanakan menjadi pilot project,” ujar Ali Murtadlo usai rapat.
Politikus yang akrab disapa Gus Tadlo itu menambahkan, Dishub juga telah memverifikasi sejumlah bukti yang beredar di masyarakat. Berdasarkan data dan pengecekan internal, klaim uji KIR fiktif dinyatakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Minim sekali potensi kesalahan, apalagi sampai uji KIR tanpa fisik kendaraan. Itu belum pernah terjadi di Kabupaten Malang dan semoga tidak terjadi,” tegasnya.
Terkait informasi bahwa dugaan kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ali Murtadlo menyebut hal itu menjadi kewenangan Dishub untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah mendengar penjelasan Dishub bahwa tuduhan itu tidak terjadi. Selanjutnya biar Dishub yang menjawab di ranah hukum dengan data dan fakta yang dimiliki,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk jika perkara tersebut ditangani aparat penegak hukum.
“Kita hormati proses hukum. Jika tuduhan tidak sesuai fakta, biarkan hukum yang membuktikan,” pungkasnya. (agb/arf)