email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

by Agung Baskoro
10 Februari 2026

JAVASATU.COM- Komisi III DPRD Kabupaten Malang menantang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) untuk menunjukkan dasar hukum penerapan syarat tambahan dalam pengajuan site plan perumahan. Kebijakan tersebut dipersoalkan karena dinilai berpotensi melampaui kewenangan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (Foto: Javasatu.com)

Sorotan itu mencuat dalam rapat koordinasi Komisi III bersama DPKPCK, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Selasa (10/2/2026).

Dalam forum tersebut, dewan mempertanyakan legalitas aturan teknis yang diterapkan dalam proses pengesahan rencana tapak (site plan).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, yang juga Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa site plan pada dasarnya merupakan dokumen rencana teknis, bukan izin baru. Karena itu, menurutnya, tidak semestinya dibebani persyaratan tambahan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan tunjukkan pasal dan ayatnya. Jangan sampai ada penambahan syarat tanpa pijakan hukum yang jelas,” tegas Adeng, sapaan Abdul Qodir saat rapat.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan membentuk regulasi di daerah berada pada DPRD bersama kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. OPD, kata dia, berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, bukan pembentuk norma baru yang mengikat masyarakat atau pelaku usaha.

Sementara itu, pihak DPKPCK melalui Kabid Perumahan dan Permukiman, Dito Anarpito, menyebut kebijakan tersebut merujuk pada praktik yang selama ini berjalan serta masukan dari asosiasi pengembang perumahan. Namun penjelasan itu dinilai belum menjawab pertanyaan utama terkait dasar hukum formal.

BacaJuga :

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Komisi III juga menilai, jika syarat tambahan diterapkan tanpa regulasi yang sah, hal itu berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat investasi sektor perumahan di Kabupaten Malang.

DPRD meminta DPKPCK segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan memastikan seluruh prosedur pengesahan site plan berlandaskan aturan yang berlaku. Dewan menegaskan, percepatan pembangunan harus tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum.

“Pengendalian tata ruang penting, tetapi harus dalam koridor hukum. Legalitasnya harus jelas,” tandas Adeng. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD kabupaten malangKabupaten Malangpdip kabupaten malangSite Plan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d