JAVASATU.COM- Dari enam gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Malang pada 30 Mei lalu, dua di antaranya dinyatakan memenuhi syarat dan akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Malang untuk dibahas lebih lanjut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji, mengatakan bahwa tanggapan resmi atas dua gugatan itu akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Senin nanti kami berikan jawaban kepada calon kepala desa dari enam desa yang menyampaikan keberatan. Tanggapan itu akan langsung disampaikan oleh Plt Bupati Malang,” ujar Suwadji, Sabtu (20/7/2019).
Ia menegaskan bahwa tanggapan yang diberikan bukan bersifat keputusan hukum, melainkan klarifikasi administratif sesuai mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades.
Suwadji menjelaskan bahwa prosedur pengajuan keberatan dimulai dari panitia tingkat desa, dilanjutkan ke pemerintah desa, kecamatan, hingga akhirnya ke bupati. Tim Pemkab kemudian mempelajari bentuk keberatan, apakah terkait hasil, prosedur, atau indikasi pelanggaran hukum.
“Kalau keberatannya mengarah ke pidana, tentu diarahkan untuk dilaporkan ke kepolisian,” tegasnya.
Dalam proses klarifikasi, lanjut Suwadji, Pemkab Malang akan memanggil semua pihak terkait, termasuk panitia Pilkades, saksi, desk Pilkades tingkat kecamatan, dan kabupaten.
“Semua dipanggil untuk klarifikasi. Hasilnya akan disampaikan langsung oleh Plt Bupati sebagai bentuk transparansi,” tandasnya. (Arf/Js)