JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pengedar narkoba dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo, Gang 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Senin (22/9/2025) pagi. Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat 84 gram siap edar.
Dua tersangka yang diamankan adalah R (49), warga Tlogopojok, serta SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Barang bukti berupa sabu dengan total berat 84 gram ditemukan dalam delapan plastik klip. Disimpan dalam tas kresek hitam dan tempat kacamata,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, Senin (29/9/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita satu set alat hisap, plastik klip kosong, timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, dan dua ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
AKP Ahmad Yani menegaskan kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat karena barang bukti yang diamankan lebih dari 5 gram,” tegasnya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika menemukan tindak pidana narkoba.
“Silakan gunakan layanan Lapor Kapolres Gresik di WhatsApp 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA). Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar,” ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. (bas/arf)